PT AGRO MURNI Diduga Tidak ada Ijin Penimbunan Pasir Laut Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

PT AGRO MURNI Diduga Tidak ada Ijin Penimbunan Pasir Laut

Minggu, 07 November 2021,


  

NUSANTARAEXPRESS, DUMAI - Kepada awak media, Ketua LSM FP 2 MR, Rudi Bambang Siregar di Kantornya Jl. Merdeka Baru Dumai Timur - Kota Dumai Provinsi Riau, Minggu (07/11/2021) mengatakan, “Diduga  pelanggaran yang dilakukan oleh   PT. AGRO MURNI kepada ownernya secara  tidak langsung dengan PT. LOGO MAS, Owner memberikan semua pekerjaan ke PT.CSK,  PT.CSK ke PT.LOGO MAS, atau Owner”.


Hal senada juga pernah diberitakan oleh media online granatnewss.com, beberapa waktu lalu. Jelas Bambang Siregar.


“Sementara PT.Agro Murni selaku Pembeli pasir laut, secara tidak langsung ke PT.LOGO MAS, bukan lewat PT.CSK, di duga sudah menyalahi aturan hemat Rudi  karena tidak punya ijin Operasional Penambangan, Pengangkutan dan Penjualan Pasir laut. Yang memegang ijin itu adalah PT.LOGO MAS”.  Jelas Rudi.


“LSM Forum Perjuangan Pembangunan Mayarakat Riau (LSM FP 2 MR) selaku Kontrol  berharap Kepada Satpol PP harus  menindak tegas PT.Agro Murni dan PT.CSK. Ini sudah menyalahi aturan dan tidak memiliki penggunaan NIB PT tersebut, atau  Dokumen AMDAL oleh PT.Agro Murni”. Ujar Rudi.


“LSM FP 2 MR menyikapi hal ini,  selaku Anggota Komisi Pemilihan AMDAL saat sidang tidak ada menggunakan pasir laut, yang digunakan tanah urung. Dokumen AMDAL PT.AGRO MURNI harus melakukan Evaluasi Lingkungan hidup sesuai UU no.11thn 2021 Cipta Kerja Jo PP No.22 THN 202”. Jelas Rudi mengakhiri.


Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum bisa mendapatkan keterangan yang akurat dari PT. AGRO MURNI melalui pihak management. [Rudi]

TerPopuler