Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut Indonesia Melaksanakan Diskusi Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut Indonesia Melaksanakan Diskusi

Kamis, 11 November 2021,


Timnas Pipa dan Kabel Bawah Laut Indonesia Melaksanakan Diskusi Sinkronisasi Dalam Rangka Efektivitas  Penataan dan Penertiban Pipa Dan Kabel Bawah Laut di Perairan Indonesia


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Adanya beberapa insiden kerusakan pipa dan kabel bawah laut di perairan Indonesia  mengakibatkan kerugian yang cukup luas tidak hanya dari sisi ekonomi, namun juga lingkungan dan bahkan korban jiwa sehingga perlu dilaksanakan penataan dan penertiban pemasangan pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia.


Demikian disampaikan Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P., dalam paparannya pada Temu Pagi Timnas Pipa dan atau Kabel Bawah Laut yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait di Mako Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara, Kamis (11/11/2021).



Temu Pagi ini diselenggarakan dengan tujuan agar tercapainya kesamaan pandangan dan visi dalam penataan pipa dan/atau kabel bawah laut dalam rangka penyelesaian hal-hal yang timbul dengan diberlakukannya Keputusan Menteri KKP Nomor 14 tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut yang menjadi pedoman.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain  perwakilan dari Kemenko Marves, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Badan Informasi Geospasial, SKK Migas, PT PLN, PT Gas Negara, PT Telkom, Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia, serta Mabes TNI AL.


Dalam sambutannya Komandan Pushidrosal juga  menyampaikan bahwa “Penegakkan hukum terhadap pelanggaran proses penertiban jalur pipa dan atau kabel bawah laut wajib ditegakkan agar dapat mempercepat proses pengorganisasian pemasangan pipa dan atau kabel sesuai peruntukannya”.


Pada kesempatan tersebut, Danpushidrosal  sebagai Indonesian Chief Hydrographer juga menambahkan bahwa Pushidrosal telah membuat peta khusus untuk jalur pipa dan atau kabel bawah laut sebagai implementasi Kepmen KP Nomor 14/2021, serta mengirimkan Technical Officer untuk memandu proses pemasangan pipa dan atau kabel bawah laut di wilayah perairan Indonesia, untuk menghindari tumpang tindih dan akan dipetakan dalam peta laut yang sesuai dengan standar International Hydrographic  Organization (IHO). 


Senada dengan Danpushidrosal Dr. Ir. Syarif Hidayat ITB  dalam paparannya juga menyampaikan,   bahwa setiap Kabel laut memiliki kapasitas voltase dan batasan panjang kabel dalam proses instalasinya yang harus diperhatikan, hal tersebut tergantung dari perlindungan dan kedalaman yang akan dihadapi oleh kabel di wilayah pemasangannya.


“Proses pemasangan kabel harus memenuhi kriteria dari Peraturan Menteri Perhubungan No.129 (2016), pasal 60, 64, dan 65. Diperlukan penegakan disiplin terhadap pengguna laut yang melaksanakan pelanggaran terhadap peraturan Menteri tersebut” katanya. 


Sementara itu Danar Guruh., ST., MT., Phd salah satu anggota  timnas dari ITS menambahkan bahwa, data batimetri yang baik akan sangat membantu proses penggelaran kabel agar efektif dan efisien, mengacu kepada Standar Survei Hidrografi IHO  S-44.


Dari diskusi Temu Pagi Timnas ini disepakati beberapa kesimpulan, yaitu pertama Timnas kabel dan atau pipa bawah laut memerlukan mekanisme sinkronisasi peraturan dan penertiban jalur pipa dan atau kabel bawah laut, baik itu yang akan maupun yang telah terpasang di perairan Indonesia. Kedua, proses pemasangan kabel dan atau pipa bawah laut memerlukan peraturan pemerintah serta ketegasan proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, dan yang ketiga penggunaan data hidro-oseanografi yang memiliki standar internasional sangat membantu efektifitas dan efisiensi kegiatan  pemasangan kabel dan atau pipa bawah laut di wilayah Indonesia. (*)

TerPopuler