"TUNTUT GANTI RUGI" LSM FP 2 MR Bantu Masyarakat Kelurahan Mekar Sari Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

"TUNTUT GANTI RUGI" LSM FP 2 MR Bantu Masyarakat Kelurahan Mekar Sari

Selasa, 23 November 2021,

NUSANTARAEXPRESS, DUMAI - Ketua LSM FP 2  MR  Rudi Bambang Saut Siregar Kepada awak Media mengatakan, Senin 22 Nopember 2021 sekitar pukul 13.00WIB  di Kantor nya Jalan Merdeka Baru Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau, sebanyak 40 kepala keluarga yang berasal dari  Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, mengharapkan adanya pembayaran ganti rugi kepada PT Pertagas terkait lahan warga yang terpakai sepanjang 6,9 kilometer untuk penanaman pipa transmisi gas dan minyak bumi Blok Rokan.


"Ganti rugi yang dituntut itu sebesar Rp20.000 dikali luas lahan warga terpakai dikali selama 25 tahun. Nilai kompensasi ini pun sudah disepakati sebelumnya oleh PT. Pertagas disaksikan Pemkot Dumai, dan Kepolisian," kata Ketua LSM Forum Pembangunan Masyarakat Riau (FPMR) Rudi Bambang Saut Siregar di Dumai, Senin 22 Nopember 2021.


Menurut Rudi, pada pertemuan sebelumnya, pihak Pertagas sudah menyepakati soal ganti rugi lahan tersebut. Namun, warga masih mempertanyakan proses pencairan yang belum jelas.


Ia juga memastikan pembayaran itu juga termasuk ganti rugi dampak rumah warga yang retak, akibat aktivitas penggalian tanah yang menggunakan alat berat untuk penanaman pipa transmisi serupa.



"Banyak bangunan tempat berusaha, jualan dan dagang di atas lahan milik warga itu dibongkar. Ini sangat merugikan warga, namun manajemen masih terkesan menunda-nunda merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut, padahal, biaya ganti rugi untuk penggantian tempat usaha yang terbongkar sudah ditetapkan oleh tim appraisal independen yang ditunjuk kedua belah pihak bertikai". Kata Rudi.


Menurut ketua perwakilan warga RT 9, RT 10, RT 11 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Rusman, yang mengajukan tuntutan, warga sudah menyerahkan bukti kepemilikan lahan ada yang berupa sertipikat hak milik, SKGR atau SKT untuk pencairan ganti rugi.


"Lahan milik warga yang terpakai yang telah digali sepanjang 6,9 kilometer dengan lebar 11 meter itu berada pada KM 11 Jalan Dumai-Rohil hingga ke RT 11 KM 1, Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai". Pungkas Rudi Bambang. [Rudi]

TerPopuler