Polres Labuhanbatu Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu dalam Sepekan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Labuhanbatu Tangkap 6 Tersangka Pengedar Sabu dalam Sepekan

Selasa, 07 Desember 2021,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Dalam sepekan, 6 diduga pengedar sabu-sabu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, 2 orang kakak beradik dan seorang Ibu Rumah Tangga, Senin (6/12/2021).


Dari pengedar, petugas mengamankan 100,80 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. 

"Hasil kinerja selama sepekan, 6 tersangka dan 100,80 gram barang bukti diamankan", Ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas AKP Murniati.


Dikatakannya, ke 6 tersangka yaitu DBS alias Boby (24), ditangkap hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 gram bruto.


Kemudian dikembangkan dan pada pukul 21.00 WIB berhasil menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (22), keduanya ditangkap di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, dari mereka disita barang bukti sabu-sabu seberat 60,18 gram.


Adapun WTS alias Topan, kata AKP Murniati merupakan adik kandung dari DBS alias Boby.  Selanjutnya dari penangkapan AAN alias Arman dan WTS alias Topan dikembangkan ke Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Rabu (1/12/2021) sekira pukul 05.00 WIB berhasil menangkap SH alias Sutan (26), perannya sebagai penghubung dengan jaringan yang ada diluar Rantauprapat.


Menurut ke 4 tersangka, mereka terobsesi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, karena tergiur dengan sepak terjangnya Man Batak. Seorang bandar sabu-sabu terbesar di Rantauprapat yang sudah ditangkap sebelumnya.


Lebih lanjut, AKP Murniati menjelaskan, dari Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni DP alias Dimas (21) juga ditangkap tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti 28,42 gram.


Sementara dari Labuhanbatu Utara, pada hari Kamis (2/12/2021) sekira pukul 18.20 WIB, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN alias Ningsih (44), ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion Merah. 


Setelah petugas melakukan penyelidikan secara under cover buy, darinya petugas menyita barang bukti 6,10 gram dan tersangka SN alias Ningsih terpaksa melakoni bisnis narkoba jenis sabu-sabu karena himpitan ekonomi, sementara suaminya berada di Lapas Rantauprapat akibat kasus narkoba.


Ke 6 tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

TerPopuler