Ayah Cabul di Torgamba Diamankan Unit Polres Labuhanbatu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ayah Cabul di Torgamba Diamankan Unit Polres Labuhanbatu

Rabu, 19 Januari 2022,
ilustrasi @prokal.co


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan seorang Ayah tiri, pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan kekerasan seksual dalam lingkup Rumah tangga di Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rabu (19/01/2021).


“Tersangka ISS (28)  merupakan ayah tiri dari Koban MM (13), dalam pengakuannya tersangka ISS (28) sudah menyetubuhi korban kurang lebih 6 (enam) kali.”  


Atas perbuatannya tersangka ISS (28) di kenakan ancaman Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan Pasal 46 dari UU RI No. 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jelas Kasat Reskrim.


Dari kronologi Kejadian, pada hari sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib ibu kandung korban DC yang berada saat itu dirumah bersama korban MM dan TSK ISS kemudian TSK mengajak korban untuk pergi ke bengkel menggunakan Sepeda Motor, sekira pukul 12.30 Wib (dihari yang sama) tersangka ISS pulang seorang diri, ibu kandung Korban menanyakan dimana MM (Korban), tersangka ISS berkata “masih disana dia, mandi di bekoan” tidak lama kemudian tersangka ISS pergi dari rumah dan Korban MM pun pulang berjalan kaki dengan keadaan basah lalu ibu korban menanyakan “kenapa kau” Korban MM  menjawab “Haid aku mak, Mengkanya aku mandi di bekoaan” ibu korban pun menyuruhnya untuk membersikan diri di kamar mandi, selesai membersikan diri, ibu Korban curiga di kernakan masih ada keluar darah dari kemaluan MM, ibu korban bertanya ke MM agar  Jujur, MM pun berkata kalau dia telah di setubuhi oleh ayah tirinnya ISS dan sebelumnya kejadian ini sudah 5 (lima) kali ayah tirinya melakukannya, di kerenakan pendarahan korban tidak juga berhenti  maka Ibu korban membawa MM ke RSU Kota pinang.


Dan selanjutnya tersangka ISS diamankan oleh masyarakat dan petugas Kepolisian Polsek Torgamba.


Dari hasil penyelidikan diamankan 1 (satu) potong baju kaos Wanita warna hitam, 1 (satu) Potong Singlet Wanita warna kuning, 1 (satu) celana pendek Wanita warna putih, dan (satu) Potong celana dalam warna pink. (Rahmad)

TerPopuler