Polres Labuhanbatu Batalkan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pasuruan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Labuhanbatu Batalkan Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pasuruan

Kamis, 13 Januari 2022,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu Batalkan rekontruksi kasus Pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Pasuruan Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara pada tanggal 13 November 2021 lalu.


Rekonstruksi yang direncanakan di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu pada hari Kamis 14 Januari 2022 ini mendadak dibatalkan setelah sebelumnya juga pernah ditunda pada hari Selasa 11 Januari 2022. yang mana pada hari Selasa sesuai undangan rekonstruksi, alasan ditundanya karena ada demo para mahasiswa di Mako Polres Labuhanbatu, dan hari ini didapat pengakuan keluarga tersangka para tersangka akan dibawa ke medan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.


Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Nazar Anul Nasution alias Adek pada 14 November 2021 ditemukan di sebuah kebun sawit milik almarhum H.Tutur Parapat.


Dari investigasi Tim di lapangan didapat cerita dari istri tersangja Sawal sebut saja Rohana, peristiwa bermula pada tanggal 13 November 2021 Almarhum Adek bersama Sawal (ditetapkan sebagai tersangka) masuk ke kebun sawit milik Almarhum H.Tutur Parapat dari jalan berbeda untuk mencuri sawit di lokasi tersebut. Namun sebelum memulai aksi keduanya kepergok diduga penjaga atau pemilik kebun, sehingga membuat keduanya lari meninggalkan lokasi.


Dari keterangan Rohana, pada hari Sabtu 13 November 2021 Sawal pulang kerumah bercerita kepada dirinya bahwa dia (Sawal) ketahuan masuk ke lahan tersebut, namun di dalam kebun masih ada Adek (Almarhum), untuk memastikan almarhum keluar atau tidak Sawal naik ke tebing melihat ke arah lokasi, namun tidak menemukan tanda-tanda adanya si Adek.


Karena tak kunjung mendapatkan informasi, Sawal menerima saran istrinya untuk meminta bantuan kepada Indra warga setempat pada hari itu juga, hingga keesokan harinya Minggu 14 November 2021 karena korban (Adek) tidak diketahui posisinya maka Sawal dan Indra meminta tolong kepada warga setempat termasuk Abang kandung korban mendatangi lahan sawit dimaksud untuk mencari korban.


Di lokasi lahan tersebut, rombongan warga bertemu seorang penjaga disebuah barak dan menanyakan siapa semalam yang datang ke kebun itu, karena tidak menemui apa yang dicari, warga menelusuri kebun hingga akhirnya menemukan Adek yang sudah menjadi mayat dengan sekujur tubuh penuh luka. dan warga melaporkanya ke polisi.


Dari temuan itu, polisi membuat laporan model A ke Polres Labuhanbatu dengan para saksi yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Arpian alias Pian Abang kandung korban, Muhammad Jalal Alias Jalal dan Pahrizal Muhammad Sawal alias Sawal.


Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SH, MH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya  terkait pembatalan rekontruksi mengatakan  ada pemberitahuan dari kejaksaan bahwa terhadap ketiga tersangka harus dilakukan konservasi kesehatan ke medan.


"Ada pemberitahuan dari kejaksaan agar ketiga tersangka dilakukan konservasi kesehatan ke medan, dan untuk mendapatkan hasilnya kita harus menunggu 14 hari", ujar Kasat Reskrim.  (Rahmad)

TerPopuler