"MAN BATAK" Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

"MAN BATAK" Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 23 Februari 2022,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Sidang lanjutan Irman Pasaribu alias “Man Batak” terkait Perkara Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Agenda Pembacaan putusan telah digelar (Selasa, 23/02/2022-Red) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dengan Hakim Anggota Welly Irdianto, SH, MH dan Hendrik Tarigan, SH, MH.


Adapun sidang lanjutan merupakan akhir tahapan sidang pada Lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN).  Berdasarkan penelusuran Website SIPP Pengadilan Negeri  Rantauprapat dengan perkara nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap sidang yang seyogyanya dijadwalkan pada pukul 10.00 Wib tanggal 23/02/2022 terlaksana dimulai sekira pukul 14.30 Wib dan selesai pada pukul 16.00 Wib.


JPU yang hadir Daniel Tulus M. Sihotang, SH, Theresia Deliana Br. Tarigan, S.H dan Maulita Sari, SH dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa yakni Tengku Fitra Yufina, SH, dan Irman Pasaribu alias “Man Batak” melalui Online.


Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dalam pembukaan pembacaan putusan Majelis Hakim menegaskan hanya akan membacakan pokok-pokoknya saja. Sebelum membacakan hasil putusan terhadap terdakwa Irman Pasaribu alias "Man Batak" Majelis Hakim membacakan ulang tuntutan JPU yang telah dibuat dan dibacakan pada tahapan sidang sebelumnya.


Selanjutnya dalam Amar Putusannya Majelis Hakim membacakan, “Majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Irman Pasaribu telah terbukti melakukan perkara tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang dijatuhi  Hukuman 20 tahun penjara dan denda uang sebesar 5 Miliar Rupiah dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan digantikan sebagai tambahan masa tahanan selama 6 bulan, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti, dan mengembalikan harta kekayaan terhadap terdakwa melalui istri terdakwa yg bernama Nurainun" tegas Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya (Selasa,22/02/2022)


Lebih lanjut terkait  TPPU nya dimana sebagian besar harta benda terdakwa yakni beberapa mobil-mobil mewah, sejumlah bidang tanah pertanian, tanah pertapakan dan bangunan-bangunan rumah bersertifikat atas nama Irman Pasaribu dan orang lain, yang disita penyidik pada penyidikan kasus ini, dikembalikan kepada istri terdakwa, Nur Ainun, PNS di RSUD Rantauprapat.


Atas putusan tersebut terhadap pidana kurungan badan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat lebih rendah daripada tuntutan Penuntut Umum yaitu Majelis Hakim memutus Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara sementara Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan terdapat perbedaan putusan Majelis Hakim dengan Tuntutan Penuntut Umum dimana dalam tuntutannya Penuntut Umum menuntut agar seluruh harta milik Terdakwa yang disita dirampas untuk Negara sementara dalam putusannya Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum dengan mengembalikan beberapa harta milik Terdakwa dikarenakan bukan termasuk dalam harta Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana asal Narkotika sehingga atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH ketika dikonfirmasi oleh liputanhukum.com terkait hasil putusan dari Majelis Hakim mengatakan, “segera kita nyatakan banding dan mengajukan memori banding” timpal Firman Hermawan Simorangkir, SH, MH melalui sambungan pesan aplikasi Whatsaap (Selasa, 22/02/2022).


Bersaaman perihal tanggapan hasil putusan Majelis Hakim liputanhukum.com melalui sambungan pesan aplikasi Whatsaap juga meminta tanggapan dari Penasehat Hukum terdakwa Tengku Fitra Yufina, SH, “Masih pikir2 bang abdillah..krn blm kordinasi dengan klien” Ujar PH terdakwa (Selasa, 22/02/2022).


Sementara terkait hasil putusan pasal TPPU nya Tengku Fitra Yufina, SH mengungkapkan, “Saya merasa apresiasi dengan putusan majelis hakim PN Rantauprapat krn mengabulkan sebagian harta milik terdakwa dikembalikan kpd istrinya walaupun yg saya mohonkan kembalikan semuanya kpd terdakwa tapi tdk dikabulkan. Apapun itu saya tetap hormati Putusan Hakim” ungkap Penasehat Hukum terdakwa.


Patut kita tunggu dan saksikan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan terkait atas putusan oleh Majelis Hakim apabila tidak puas pada putusan hakim di pengadilan tingkat pertama


Perlu kita ketahui di Indonesia, ada beberapa tingkatan lembaga penegakan hukum. Utamanya dalam lembaga peradilan, ada tingkatan yang dibedakan berdasarkan peran dan fungsinya. Berikut adalah tingkatan lembaga peradilan berdasarkan peran dan fungsinya:


1. Pengadilan Negeri


Lembaga peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri (PN), merupakan sebuah lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau kota. Adapun fungsi Pengadilan Negeri ini adalah untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.


 


2. Pengadilan Tinggi


Pengadilan tingkat kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi (PT) yang terbentuk oleh Undang-undang, merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.


3. Mahkamah Agung


Pengadilan tingkat ketiga atau sering disebut Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.


Mahkamah Agung ini memiliki fungsi yang cukup banyak yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasehat, dan administratif. Dimana, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan UU diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.


Disamping itu, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Mahkamah Agung juga membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. (Rahmad)

TerPopuler