Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur Menyelenggarakan Sosialisasi Ujian Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dinas Pendidikan Kab. Tanjung Jabung Timur Menyelenggarakan Sosialisasi Ujian Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Pelajaran 2021/2022

Sabtu, 09 April 2022,



NUSANTARAEXPRESS, JAMBI - Sosialisasi Ujian Sekolah Tingkat Sekolah Dasar Se- Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Pelajaran 2021/2022 . Untuk 197 Sekolah Dasar (SD) di bagi menjadi 5 tempat/zona.Yaitu Kecamatan Nipah Panjang,Kec.Muara sabak Barat.Kec.Muara Sabak Timur,Kec.Rantau Rasau dan Kecamatan Geragai. Berlangsung  dari tanggal 21 s/d 31 Maret 2022. Dan pada hari ini (21/03/22) yang bertempat di SDN 179/X Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Peserta dari Kecamatan Sadu dan Nipah Panjang sendiri.Pelaksanaan mulai pukul 08.30 WIB s.d selesai.


Kegiatan ini dihadiri, Kepala Bidang Pembinaan SD (Kabid), Kasi Kurikulum, Korwil, Pengawas, Kepala Sekolah, Ketua KKG, Guru Kelas VI di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.




Dalam penyampaiannya, Kepala Pembinaan SD Refli, M.Pd menyampaikan bahwa "Tujuan diadakannya pertemuan sosialisasi guna membahas lebih lanjut tentang pelaksanaan Ujian Sekolah mulai persiapan sampai pelaksanaan. Kesuksesan pelaksanaan ujian tergantung pada sistem pelaksanaan ujian tersebut di sekolah. Sistem dimaksud antara lain pengaturan jadwal ujian dan pengawasan.Pengaturan jadwal ujian meliputi mata pelajaran dan waktu ujian. Ini merupakan dua hal yang patut diperhitungkan oleh pihak pelaksanaan Ujian Sekolah”. Jelasnya.



Adapun materi-materi yang dibahas; dimulai dari sambutan pengarahan dan kebijakan dinas pendidikan, persiapan Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan sistem penilaian dan tata cara ujian sekolah, kriteria kelulusan dan jadwal ujian sekolah, Kisi-kisi soal ujian sekolah, pembuatan kisi-kisi soal ujian sekolah, dan kesimpulan pelaksanaan.


Kemudian disampaikan juga "Setiap sekolah yang akan menyelenggarakan Ujian Sekolah (US) untuk mempedomani  Surat Edaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Nomor  1 Tahun 2021 tentang Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat  Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 2022 tentang Standar  Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Kemudian lebih lanjut ia menjelaskan tentang Sistem pelaksanaan Ujian Sekolah (US) mulai dari tahap persiapan sampai pada pelaksanaan. Kegiatan berjalan sukses dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan. [Damanik]

TerPopuler