Pelaku Curanmor dan Mobil Ditangkap Polisi Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelaku Curanmor dan Mobil Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 November 2022,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mobil berhasil ditangkap Tekab Polsek Bilah Hilir, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 08.45 WIB.


Adapun identitas tersangka yaitu N alias Tejo (34), warga Lingkungan Bangun Sari II Kelurahan Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.


Dasar penangkapan Laporan polisi Nomor / B /  158 / VII / 2022 / SPKT / SEK-BILAH HILIR / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 06 Juli 2022, pelapor an. Kiki Andriani dan Laporan polisi Nomor / B /  191 / VIII / 2022 / SPKT / SEK-BILAH HILIR / RES LABUHANBATU / POLDA SUMUT tanggal 28 Agustus 2022, Pelapor an. Padli Rambe.


Kapolsek Bilah Hilir, AKP Sunitro Margolang membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar bang, tadi pagi team Unit Reskrim Polsek menangkap pelaku curanmor", Ujarnya via seluler.




Kata AKP Sunitro Margolang, penangkapan bermula hari Sabtu (19/11/2022), sekira pukul 08.45 WIB, team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 milik korban an. Kiki Andriani dan 1 unit mobil pick up Daihatsu Hiline milik korban Padli Rambe.


Pada pukul 09.00 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Dusun Wonosari Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, sehingga team langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka N alias Tejo.




Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban Kiki Andriani dan Mobil Daihatsu Hiline milik Padli Rambe.


Tersangka N alias Tejo juga mengakui telah melakukan pencurian lainnya seperti 1 unit cold diesel di Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu pada bulan September 2022, 1 unit mobil Avanza di Dusun Sei Mambang Kec. Bilah Hilir dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Supra X 125 dari Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.


Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah mata bor modifikasi bentuk kunci, 1 buah pisau dan sarung pisau, 2 buah Obeng, 1 unit Hp merk Samsung Biru, 1 unit Hp android Merk Oppo warna Biru, 1 buah tas selempang warna hitam Merek Eiger, 1 buah pisau Carter warna merah, 1 buah gunting dan 1 buah dompet warna coklat berisikan KTP dan SIM tersangka N alias Tejo. (Her)

TerPopuler