Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 30 Kg

Selasa, 22 November 2022,

 

Konferensi Pers


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis dalam Operasi Antik, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu mencapai 30 kg di kawasan pantai Sepahat, desa Api-api, kecamatan Bandar Lakasamana, kabupaten Bengkalis, perovinsi Riau, Selasa (15/11/22) sekitar pukul 23.50 WIB.


Hal ini terungkap, saat dilakukan Konferensi Pers di lantai II Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, Senin (21/11/22).


Menurut Kapolres Indra Wijatmiko, bahwa barang bukti sabu 30 Kg itu diamankan dua tersangka inisial MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku sebagai nelayan, dan baru saja mencari ikan di laut.


"Saat itu memang, tim gabungan dari Polres bersama BC Bengkalis, melihat ada dua warga yang mencurigakan, turun dari pantai dengan kondisi badan basah, "jelas Kapolres.


Kemudian, kedua orang tersebut diintrogasi, dan mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel berisi 30 bungkus dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata.


"Keduanya mengaku disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta/bungkus. Dan ia memerintahkan keduanya untuk disimpan dalam rumah MH alias Ata, yang nantinya akan dijemput oleh orang lain, "tambah dia.


Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan HO alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah diintrogasi, ia mengaku telah memerintahkan Ata dan Iwan. Dan ia mengaku mendapatkan upah Rp 150 juta dari inisial L.


Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.**

TerPopuler