Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS, Boson : "Terpidana SPH Belum Ditahan" Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS, Boson : "Terpidana SPH Belum Ditahan" Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022

Senin, 26 Desember 2022,

 


 

NUSANTARAEXPRESS, DURI - Dalam laman Facebook pribadi Bobsob Samsir Simbolon, S.H., Senin 26 Desember 2022 Sekira pukul 12.30 Wib salah satu pengacara muda di Kota Duri melakukan Press Release terkait Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS di Kab. Bengkalis - Riau.


Terlihat kekesalan Bobsob, S.H. dalam press releasenya gegara sudah ada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 dan berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun sampai dengan Press Release ini disampaikan, belum melaksanakan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana "SPH" terkait Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS di Kab. Bengkalis - Riau.


"Sebenarnya, tanpa kami suratipun, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana "SPH"". Jelas Bobson.


"Namun yang kami saksikan, Terpidana "SPH" justru diberikan kebebasan sekalipun sudah divonis 2 (dua) Tahun Penjara dan dinyatakan terbukti melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Mahkamah Agung RI". Papar Bobson yang juga dikenal  getol membela kaum buruh di provinsi Riau ini khususnya di Kabupaten Bengkalis.


"Setelah memakan waktu kurang lebih 4 tahun, akhirnya Tindak Pidana Penggelapan Dana CU 17 AGUSTUS berakhir di Mahkamah Agung RI. Hakim Kasasi menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara kepada Terdakwa "SPH" selaku Ketua CU 17 AGUSTUS melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 Tanggal 03 November 2022". Jelasnya.

 

"Sebelumnya Pengadilan Negeri Bengkalis telah membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum karena Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat membuktikan Dakwaannya. Namun, atas permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung RI, Hakim Kasasi membatalkan Vonis Bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Bengkalis kepada Terdakwa, dan menjatuhkan Vonis 2 (dua) Tahun Penjara karena Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” Dana CU 17 AGUSTUS sejumlah Rp. 3.120.000.000 (tiga milyar seratus dua puluh juta rupiah) sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum".


"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 adalah telah berkekuatan tetap, sehingga berdasarkan Pasal 270 KUHAP, Putusan Mahkamah Agung RI tersebut harus dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun sampai dengan Press Release ini disampaikan, Kejaksaan Negeri Bengkalis sama sekali belum melaksanakan Eksekusi Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana "SPH", sehingga Terpidana tersebut masih bisa dengan bebasnya tidak menjalani hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung RI". Paparnya.


"Hari ini (26/12/2022), kami selaku Penasehat Hukum Saksi Korban/Pelapor sudah mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 terhadap Terpidana "SPH" yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara. Sebenarnya, tanpa kami suratipun, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, maka Kejaksaan Negeri Bengkalis harus melaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022 yaitu Vonis 2 (dua) Tahun Penjara terhadap Terpidana "SPH". Namun yang kami saksikan, Terpidana "SPH" justru diberikan kebebasan sekalipun sudah divonis 2 (dua) Tahun Penjara dan dinyatakan terbukti melakukan “Penggelapan Dalam Jabatan” oleh Mahkamah Agung RI. (*Rls)

TerPopuler