Gerak Cepat Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Meringkus Pelaku Pemerasan Jalanan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Gerak Cepat Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Meringkus Pelaku Pemerasan Jalanan

Kamis, 02 Maret 2023,



NUSANTARAEXPRESS, LABURA- Kamis 02 Maret 2023 sekira pukul.00.30 Wib, Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom , SH. MH dan  Unit Reskrim Polsek  Kualuh Hulu telah berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku tindak Pidana pemerasan yang meresahkan para pengemudi Truk  di Jalinsum Kabupaten Labura, tepatnya di Dusun 3 Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Gerak cepat unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu tersebut berawal atas laporan pengemudi Truk F 8940 HS An. Andre.


"Pada hari rabu tgl 01 Februari  2023  sekira Pkl.19.00 Wib, korban datang melapor ke Polsek Kualuh Hulu, bahwa dirinya menjadi korban pemerasan di Jalinsum Kelurahan Gunting Saga  Kabupaten Labura".




Korban menerangkan bahwa pada sekira pukul 19.00 wib Truk Colt Diesel Box No Pol F 8940 HS. yang dikemudikanya melintas di Jalinsum Gunting Saga, setelah melewati jembatan, dari arah kanan belakang terlihat 2(dua) orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor mendekati mobil Truk tersebut lalu meminta uang untuk beli rokok dan kopi. Lalu korban memberikan sebesar Rp 20.000.


Karena merasa kurang banyak, pelaku menyalip kendaraan mereka dan meminta kembali uang dari korban, dan korban berikan lagi sebanyak Rp 20.000 kemudian Rp.15.000 secara berturut. Merasa tidak cukup, pelaku meminta kembali kepada supir lembaran uang merah, karena merasa takut dan tidak mau berurusan dengan preman, supir (Korban) memberikan lagi 1(satu) lembarr uang Rp.100.000.


Namun tidak berhenti sampai disitu,  karena merasa kurang puas juga, pelaku mengancam dan memukul kaca truk tersebut dengan batu, karena merasa terancam jiwanya, supir truk tsb memberikan lagi uang Rp.100.000 kepada pelaku. Setelah itu pelaku pun pergi. Setelah kejadian itu pengemudi Truk menuju ke kantor polisi terdekat untuk membuat Laporan.


Dari sini kita langsung bergerak kelokasi tepatnya di dusun 3 K ampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ucap IPDA Yuna.


Di tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya tim berhasil menemukan dan meringkus terduga pelaku pemerasan yang diketahui bernama Aldi (20) warga setempat dan mengamankan barang bukti 1(satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio 125 Warna Hitam BK 4548 JAJ.




Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).


Dan kepada pelaku dijerat dengan pasal 368  KUHPidana. "bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan". Pungkas Kanitreskrim Polsek Kualuh Hulu tersebut. (Her)

TerPopuler