Pemdes se Tanjabtim Gelar Raker Mencakup Evaluasi Aset Desa Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pemdes se Tanjabtim Gelar Raker Mencakup Evaluasi Aset Desa

Kamis, 16 Maret 2023,



NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - 73 Kepala Desa (Kades) Se Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar Rapat Kerja (Raker), poin penting dari agenda raker Pemerintahan desa (Pemdes) ini, mencakup kepada evaluasi kinerja / kegiatan tahun 2022 dilanjutkan persiapan kegiatan tahun 2023 serta terkait penataan aset desa dan termasuk hal hal lainnya yang bertujuan kepada percepatan pembangunan pedesaan, Raker Pemdes berlangsung satu hari, di ruang pola lantai II Kantor Bupati Bukit Benderang, Kamis, (16/03/23).


Pembahasan evaluasi kinerja  tahun 2022 mencakup : faktor kendala, pemaparan capaian kinerja pada masing masing bidang, kedisplinan Perangkat desa, peningkatan pelayanan serta pembahasan penyusunan RKPDes tahun 2023, bagaimana juklak / juknis setiap kegiatan desa berjalan dengan baik tanpa melanggar aturan, sebut Kadis PMD Tanjabtim, Mariontoni, sebagai kata pengantar mengawali kegiatan raker Pemdes.


Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto melalui Sekda Safril, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa terkait pengelolaan aset desa harus diatur dan harus dilakukan dengan baik, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, berikut tentang aturan yang berhubungan dengan aset, saya berharap kiranya melalui raker ini, para Kades akan siap mengimplementasikan di wilayah desa masing masing, terang Sapril sekaligus membuka Raker Pemdes.


Forum Raker Pemdes lebih memfokuskan tentang pengelolaan aset desa, termasuk batas tapal desa menjadi isu strategis pembahasan.


Pemaparan  bagaimana tahapan pengelolaan aset desa yang dimaksud,  diawali dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan sampai pemindahan tanganan aset menjadi konsentrasi pembahasan  optimisme.


Untuk diketahui, berikut komponen yang merupakan kekayaan desa : kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang diperoleh atas beban APBDes, kekayaan dari hasil hibah atau sejenis sumbangan lainnya, kekayaan desa dari hasil kontrak kerja sama ditambah hasil kekayaan desa yang didapatkan dari sumber sah lainnya, seluruh aset desa dikelola oleh Pemdes kekayaan desa secara fungsional merupakan tanggungjawab Kades dengan sistem pengelolaan transparansi, efesiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, jelas Musthopa Kamal selaku Nara sumber, dari Dinas PMD Provinsi Jambi.


Musthopa Kamal, kepada awak media memaparkan, bahwa nantinya seluruh aset desa selanjutnya akan teraplikasi dalam Sistem informasi aset desa (Sipades), dan yang berhubungan dengan Sipades akan menjadi topik pemaparan dalam raker ini, ungkap Musthopa, dikonfirmasi sesaat sebelum agenda raker dimulai. 


Gelar sosialisasi aset ini, menghadirkan Nara sumber dari Dinas PMD Jambi,  Instansi Perpajakan dan Dishub, dan tampak juga hadir para Camat dalam lingkup Pemkab Tanjabtim, rangkaian Raker Pemdes yang dipandu langsung oleh Mariontoni selaku mediator, memberi ruang sesi tanya jawab, sehingga apa yang belum dipahami peserta dapat  dipertanyakan langsung kepada Nara sumber. (Jdk)

TerPopuler