Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

Senin, 13 Maret 2023,



NUSANTRAAEXPRESS, AEK NABARA - Pelaku TS.T Alias T, 27 tahun,warga Komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa. Emplasmen Aek Nabara  Kec.Bilah Hulu Kab. Labuhan batu.


Pada 07 Maret 2023 sekira jam 11.15 Wib, Personil  Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat  info bahwasanya di  Desa. N4  Pancasila Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu  tepatnya di Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III diduga sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. 




Berdasaran informasi DUMAS Tersebut Team melakukan penyelidikan dan melakukan Penindakan serta penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 13.40 wib Team berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial TS.T Alias T berikut barang bukti berupa ;  7(tujuh) bungkus plastik klip transparan  berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, 1 (satu) buah Hp Android merek Oppo berwarna Biru dan uang tunai senilai Rp 1.355.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).


Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku inisial TS.T Alias T  mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial E (dalam pencarian).




Selanjutnya Tim membawa Pelaku TS.T Alias T  dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk Proses Hukum lebih lanjut.


Pelaku TS.T Alias T melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

TerPopuler