Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pelaku Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pelaku Sabu

Kamis, 30 Maret 2023,



NUSANTARAEXPRESS, LABURA - Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku berhasil diamankan, MA Alias M,42 Tahun, warga Linkungan Pekan kel. Kampung Mesjid kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara,  M.AS Als ALI, 45 tahun, pekerjaan sehari hari nelayan,  warga  Lingkungan ujung tanjung Kel. Kampung Mesjid kec. Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara, serta  RST Alias RUDI, umur 48 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Lingk Pekan Kel. Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara.


Informasi di himpun dari media sosial, adanya bandar narkoba di Kp.Masjid Kec.Kualuh Hilir Kab.Labuhanbatu utara, personil polres labuhanbatu bergerak cepat merespon pengaduan masyarakat (dumas) mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kampung Masjid kec.Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara.


Selanjutnya team bergerak  kelokasi, yang dimaksud untuk melakukan, penyelidikan hingga penangkapan terhadap orang yang, diduga sebagai penjual ataupun pengedar Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.


Sekira pukul 19.45 wib Personil Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua ) orang laki laki dewasa  inisial MA Alias M dan  M.AS Als ALI berikut ditemukan barang bukti berupa ;  6 (enam) bungkus plastik klip di duga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.64 (nol koma enam empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah handphone merek Realme warna silver, dan uang tunai senilai Rp. 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). 


Berdasarkan keterangan pegakuan MA Alias M  bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperolehnya dari orang bernama panggilan  RST Alias RUDI  untuk diperjualkannya, yang mana  MA Alias M  adalah anggota kerja  RST Alias RUDI dalam hal memperjualkan Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.


Kemudian dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap orang bernama panggilan RST Alias RUDI.


Sekira pukul 20.00 Wib di  Jalan Ahmad yani Lingkungan Pekan Kel. Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara  tepatnya dirumah  RST Alias RUDI  telah berhasil di amankan berikut barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.54 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 7.99 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 28.9 gran netto,  1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 3 (tiga) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah dompet mas warna ping, 2 (dua) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip kosong,  1 (satu) buah plastik assoy warna biru, uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah), 1 (satu) buah dompet merek Levis warna coklat tua,  1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam – ungu, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam – biru, dan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam. 


Setelah di Pertemukan antara  RST Alias RUDI  dengan  MA Alias M  yang mana mereka saling membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap MA Alias M  sebelumnya diberikan oleh RST Alias RUDI.


Dan dalam hal ini RST Alias RUDI  adalah bos ataupun orang yang memberikan Narkotika jenis sabu kepada MA Alias M   untuk diperjualkannya.


Selanjutnya  Team membawa terduga pelaku  MA Alias M dan  M.AS Als ALI serta  RST Alias RUDI  seluruh barang bukti ke kantor Sat Res narkoba polres labuhanbatu. 


Terhadap kedua pelaku MA Alias M dan M.AS Als ALI   melanggar pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) , dan  RST Alias RUDI sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2)   Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Her)

TerPopuler