Demi Penegakan Hukum bagi Korban Koperasi Sejahtera Bersama, Advocat Indonesia akan Gelar Aksi di MA dan Menkopolhukam Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Demi Penegakan Hukum bagi Korban Koperasi Sejahtera Bersama, Advocat Indonesia akan Gelar Aksi di MA dan Menkopolhukam

Rabu, 29 November 2023,



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Demi untuk menegakkan keadilan dan menuntut agar penegakan hukum seadil-adilnya untuk para korban dari Koperasi Sejahtera Bersama maka para advokat dari perwakilan para korban akan menggelar aksi di Mahkamah Agung dan Menkopolhukam pada 30 Nopember 2023. 


Sudah kita ketahui, bahwa para korban dari Koperasi Sejahtera Bersama sampai sekarang tidak jelas dan belum ada penyelesaiannya, belum dibayarkan apa yang menjadi hak dari para korban sehingga menyebabkan korban dari koperasi ini sakit, bahkan ada yang sakit keras.


Herwanto, SH, salah-satu Advocat yang ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 28/11/2023, mengatakan bahwa para Advocat menerima keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

“Kami mendukung keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Jawa Barat  terhadap vonis dari Iwan Setiawan dan Dang Zaini,” katanya dengan tegas.


Kami meminta agar Menkopolhukam Pak Mahfud MD (Menteri Menkopolhukam) dapat menegakkan hukum, sambungnya, dapat membantu para korban.

“Pak Mahfud MD agar dapat membantu para korban Koperasi Sejahtera Bersama. Menuntut agar Mabes Polri dapat mengembangkan dugaan tindak pidana terhadap Iwan Setiawan dan Dang Zaini yang menyebabkan kerugian hampir 800 miliar rupiah,” urainya.


Senada dengan itu, Ulfi Khasanah, SH, MH, M.Kn, menuntut agar hukum dapat ditegakkan.

“Kami para lawyer yang membela kepentingan dari para korban Koperasi Sejahtera Bersama  menuntut agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Kami meminta agar MA dapat memihak para korban dan tetap mengikuti amar dari Pengadilan tinggi Bandung Jawa Barat. Banyak korban yang meninggal bahkan sakit keras. Kami mohon agar pelaku dapat dipenjara 20 tahun dan denda dengan hukuman 10 miliar rupiah,” bebernya dengan penuh harap.


Herwanto, SH, juga mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi Menkopolhukam Mahfud MD untuk membuktikan ucapannya untuk menegakkan hukum. 


Korban dari Koperasi Sejahtera Bersama, tambahnya, meminta agar haknya dapat dibayar dan dikembalikan secepatnya. “Saya minta Menkopolhukam bisa memberikan arahan agar Mabes Polri mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang dan menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan,” tutur Herwanto SH dengan penuh harap. (JNI)

TerPopuler