Tersangka SR 24 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tersangka SR 24 Tahun Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Senin, 20 November 2023,

 



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan 1 ( satu) orang Lk 24 thn penduduk Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan  Kab. Labuhanbatu. Bersama sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., (19/11/23) mengatakan, penangkapan terhadap 1 ( satu) orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan  Kab. Labuhanbatu. 


Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan  Kab. Labuhanbatu kamis (17/11/23) sekitar pukul 19.00 wib, dan di temukan / didapat dalam diri SR dalam barang bukti narkoba sebagai berikut 

-  3 (tiga) buah klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto,  0.64 gram.

- 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO warna hitam.

- Uang Tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).-


Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.  (Her)

TerPopuler