Nasabah Wanaartha Life Tuntut Tanggung Jawab OJK Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Nasabah Wanaartha Life Tuntut Tanggung Jawab OJK

Senin, 18 Desember 2023,



NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Nasib para nasabah Wanaartha Life sampai sekarang belum ada kejelasannya. Uang yang menjadi hak nasabah belum dibayarkan sampai kini. Lalu dimana tanggung jawab pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?


Sudah kita ketahui bahwa tugas OJK adalah mengatur, mengawasi dan melindungi lalu apakah itu sudah dijalankan dengan baik dan benar oleh OJK? Apakah OJK sudah menjalankan UU PPSK yang baru diundangkan Januari 2023?


Kenapa biaya-biaya proses likuidasi dibebankan kepada nasabah? Kenapa pembayaran KAP pakai uang nasabah? Kenapa bayar pajak tertunggak pakai uang nasabah? Kenapa bayar gaji pegawai WAL pakai uangnya nasabah? Kenapa biaya Lawyer pakai uang nasabah? Kenapa bayar mereka untuk upaya penarikan uang nasabah yang tidak terampas pakai uang nasabah? Intinya kenapa semua biaya tersebut diambil dari haknya nasabah?  sedangkan PSP dan OJK tidak ada upaya untjk melindungi dan membela hak-hak nasabah yang ingin uangnya kembali? 


Apakah lembaga otoritas ini masih berfungsi ? Apakah masih dibutuhkan keberadaannya?? (JNI)

TerPopuler