Warga Labura Jual Pil Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Warga Labura Jual Pil Ekstasi Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Sabtu, 23 Desember 2023,

 



NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Team opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap M-I alias Iqbal (21) warga Pasar Baru Dusun I Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara (Labura), di penginapan Permata INN Jalan. Jend. Ahmad Yani Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, pada hari Sabtu dini hari, tanggal 16 Desember 2023, sekira pukul 01.30 Wib.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi humas , IPTU P.Napitupulu SH,  Sabtu (23/12/2023) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, bermula dari informasi mengenai adanya penjualan Narkotika jenis pil ekstasi di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti info itu, lanjut Napitupulu team opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan. Dan saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi dengan berat 1,65 gram, dari tangan seorang pelaku M-I alias Iqbal, yang diduga menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut.


"Adapun berbagai barang bukti yang diamankan berupa 3 butir pil ekstasi seberat 0.97 gram, 1 bungkus plastik klip berisikan butiran pil ekstasi seberat 0,68 gram bruto, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit handphone android merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Honda merk Vario warna hitam BK 3882 JAM," jelasnya.


Selanjutnya guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Sementara, terhadap pelaku di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun penjara. (Her)

TerPopuler