'Aksi Kawal 3 Petani Sigi Sampai Bebas', ADVOKAT RAKYAT Bersama LBH SULTENG AKSI di Pengadilan Negeri PALU Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

'Aksi Kawal 3 Petani Sigi Sampai Bebas', ADVOKAT RAKYAT Bersama LBH SULTENG AKSI di Pengadilan Negeri PALU

Sabtu, 20 Januari 2024,



Kawal Pra Peradilan 3 Petani SIGI, ADVOKAT RAKYAT Bersama LBH SULTENG Unjuk Rasa Damai di Pengadilan Negeri PALU


NUSANTARAEXPRESS, PALU, SULAWESI TENGAH  - Sehubungan proses pra peradilan persidangan 3 petani SIGI yang ditangkap pada 11 desember 2023 yang lalu, telah dilangsungkan aksi massa di depan Kantor Pengadilan Negeri Palu pada hari Jumat (19/01).


Aksi massa dimulai semenjak pukul 10:00 WITA dengan melakukan Long March dari Kantor LBH Sulawesi - Tengah (jln Yojokodi) menuju Kantor Pengadilan Negeri Kota Palu (Jln Samratulangi).


Selama long march massa aksi terus menyampaikan tuntutan dan orasi politik secara bergantian.


Advokat Rakyat Agussalim SH tadi siang aksi pada hari Jumat (19/01), bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Sulawesi Tengah, bersama Lembaga bantuan Hukum(LBH) Sulawesi Tengah, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, Walhi Sulteng, SERUNI Sulteng, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Kota Palu, Serikat Tani Sigi (STS) Kabupaten Sigi, Koalisi Rakyat Pantau Peradilan (KRPP) Sulteng dan Mayarakat Kabupaten SIGI yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah dan Front Advokat Konservasi Rakyat (FAKR) melakukan Aksi Massa di depan Kantor Pengadilan Negeri Palu. Jumat (19/01)


Aksi massa tersebut, bertujuan melakukan pengawalan persidangan 3 petani sigi yang ditangkap pada 11 desember 2023 yang lalu. Selain melakukan pengawalan massa aksi terus menyampaikan orasi politiknya dengan tuntutan bubarkan taman nasional lore lindu serta bebaskan 3 petani sigi yang ditahan.


Dalam aksi yang berlangsung damai ini, orator menyebut penangkapan 3 orang Petani dikabupaten sigi merupakan tidakan kriminalisasi yang dilakukan oleh TNLL terhadap rakyat mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka, serta merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh BBTNLL.


Dalam waktu bersamaan Aksi massa inI Juga mengawal Pra Peradilan yang telah di jadwalkan pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 Oleh Pengadilan Negeri Kota Palu, Front Advokat untuk Konservasi Rakyat sebagai Pemohon dan GAKKUM serta BBTNLL sebagai Termohon. 


Proses persidangan yang akan dilaksanakan pada pukul 10:00 Wita itu, Kemudian ditunda sampai tanggal 1 februari 2024, dikarenakan pihak termohon (GAKKUM dan BBTNLL) belum melengkapi berkas perkara.


Adapun yang menjadi peyebab ditangkapnya ketiga orang Petani tersebut karena dituduh telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan didakwa dengan pasal 78 ayat ( 3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan  yang diubah dengan Pasal 36 UU no. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU no 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan/ pasal 40 ayat 2 Jo pasal 33 ayat (3) UU no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Namun, masyarakat menolak dikatakan melakukan kegiatan ilegal di Kawasan Konservasi dikarenakan TNLL merupakan kawasan yang tidak memiliki Status Hukum Tapal Batas. 


Bahkan, menurut Advokat Rakyat Agussalim SH selaku kuasa hukum 3 Petani yang ditahan, menyebutkan bahwa justeru menunjukkan bagaimana GAKUM bersama Polhut melakukan intimidasi secara langsung dengan cara menangkap' di lokasi wilayah kelola ruang hidup Masyarakat di Desa Sidondo Kan Sigi. 


" Gakum itu apa ? hanya memiliki tugas birokrasi teknis dalam Kementerian LHK," tegasnya menjelaskan


Selanjutnya, Advokat Rakyat Agussalim SH, bahkan menyayangkan betul penangkapan tanpa memberitahukan keluarga dan Pemerintah Desa Sidondo oleh tindakan GAKUM bersama Polisi Kehutanan. Yang mana, menurutnya menilai menangkap 3 Petani dengan menciptakan cara subversif bertindak tanpa memperhatikan Hak Asasi Manusia, 


Sehubungan hal tersebut, buktinya dengan tidak membacakan Hak Tersangka yang saat ini dijadikan Pesakitan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Kota Palu. 


"Klien kami justeru lebih dulu berada dikawasan yang sekarang di klaim dan di Ocupasi oleh TNLL. Bahkan Tapal Bataspun sama sekali tidak pernah disosialisasikan status hukum TNLL di Desa Sibowi. Masyarakat Di Desa Sidondo memastikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah leluhurnya yang telah lama diklaim oleh TNLL. Hal ini terbukti dengan adanya beberapa peradaban," ujarnya.


Yang masih tersisa seperti "Kampung Tua", Bekas Gereja,  kuburan, dan lahan perkebunan masyarakat desa  Sidondo1 yang terletak di pegunungan yang dikenal dengan nama  Sigira, Sibula, Silelevuya,  Vonggo, Pangapu dan Uwe Loe. 


Kesemuanya adalah Ruang Hidup Ulayat Agraria atas sumber penghidupan. Massa menilai, hal ini adalah upaya TNLL untuk menutup ruang hidup masyarakat Desa Sidondo 1 serta masyarakat yang berada lingkar kawasan TNLL , yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani.  


" Konservasi itu bohong. Konservasi hanya kedok dari Mega proyek Internasional." Ungkap Agussalim dalam Orasinya.


Adapun, 3 poin tuntutan massa sebagai berikut : 

1. Bebaskan 3 Petani Sigi yang ditangkap


2. Hentikan Tindakan Teror, Intimidasi, Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Rakyat Sidondo 1 dan seluruh rakyat di Lingkar Kawasan Taman Nasional Lore Lindu.


3. Cabut SK Penetapan BBTNLL, karena Merampas Tanah dan Wilayah Kelola Rakyat. [JNI]

TerPopuler