Tiga Bandar Sabu Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tiga Bandar Sabu Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Kamis, 11 Januari 2024,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Dalam rangka menciptakan wilayah bebas Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang pria berinisial JD alias JULI, 36 thn, Lk. V Kel. Aek Kanopan Timur Kab. Labuhanbatu Utara, HI alias TIMBUL, 36 thn, Desa Pondok Ladang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan AR alias AHYAR, 38 thn, Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara berhasil diringkus saat membawa sabu seberat 19,04 gram. Kamis (11/01/2024).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP ROBERTO P. SIANTURI, SH menyampaikan bahwa pada hari Minggu, tanggal 07 Januari 2024 sekira Pukul 14.30 Wib, Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu mendapat Dumas mengenai adanya orang yang memiliki, menguasai, menyimpan, menjual Narkotika jenis Sabu.


Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di 2 TKP yang berbeda. Dari TKP pertama di Desa Kelapa Sebatang di dapatkan 2 (dua) orang tersangka yang memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa Narkotika jenis Sabu JD alias JULI dan HI alias TIMBUL serta menemukan barang bukti berupa sabu seberat berat 19,04 gram netto.


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap kedua orang tersebut dan keduanya menerangkan benar bahwasannya barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu yang diamankan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial A yang beralamat di daerah Kampung Baru yang kemudian Sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang yang bernama AR alias AHYAR dirumahnya yang beralamat  di Desa Kelapa Sebatang Kec. Kualuh Ledong Kab. Labuhanbatu Utara. 


Selanjutnya team Opsnal melakukan pencarian terhadap A namun tidak berhasil ditemukan. Kemudian dilakukan pencarian terhadap AR alias AHYAR sebagai orang yang menyuruh kedua laki-laki sekaligus penerima Sabu tersebut. Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib tim opsnal berhasil meringkus AR alias AHYAR dirumahnya.


Selanjutnya JD alias JULI, HI alias TIMBUL dan AR alias AHYAR serta Barang Bukti yg disita diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Her)

TerPopuler