Dua Lelaki Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Karena Menjual Narkoba Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dua Lelaki Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Karena Menjual Narkoba

Senin, 05 Februari 2024,

 



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Ungkap kasus Narkoba di Wilkum Polres Labuhan Batu menangkap 02 (dua) orang penjual Narkoba jenis sabu berinisial : 

1. HD Als Lomo, lk, 39 thn, alamat Bandar Gula Utara Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

2. DR Als Alan, lk, 61 thn, alamat  Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Jumat 26/01/2024.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIk, MH melalui Kasi Humas, Minggu 04 Februari 2024 mengatakan bahwa Kasatres Narkoba AKP Roberto. P. Sianturi, SH dengan timnya telah berhasil menangkap para pelaku penjual sabu tersebut diatas didua tempat berbeda yakni TKP I ( pertama ) pada hari Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 23.30.Wib di jalan Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Saat itu anggota timnya berhasil menangkap pelaku HD Als Lomo berikut barang bukti sebagai berikut:  

- 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,97 gram bruto. 

- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong.

- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna. 

- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam. 

- 1 (satu) unit sepeda motor merek kawasaki ninja warna hitam Nopol BK 6087 ZQ. 


Berdasarkan keterangan tersangka HD Als Lomo narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama panggilan DANI melalui perantara yang bernama DR Als Alan.


Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pencarian terhadap laki-laki bernama panggilan DN dan DR Als Alan. 

Hari itu juga sekira pukul 23.40.Wib di TKP II ( ke-dua ) di Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap terhadap pelaku DR Als Alan dan mengakui dengan terus terang sebagai perantara untuk mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari pelaku DN (belum ditemukan).


Untuk proses hukum selanjutnya kemudian ke-dua tersangka berikut barang bukti yg disita dibawa ke Polres Labuhan Batu. (Her)

TerPopuler