Polsek Bilah Hilir Berhasil Tangkap Pria Penjual Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polsek Bilah Hilir Berhasil Tangkap Pria Penjual Sabu

الخميس، 8 فبراير 2024,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Menunggu pembeli datang kedapur rumahnya merupakan rutinitas seorang laki laki berinisial ESH Als ERWIN (35). Pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, pukul 15.00.Wib merupakan hari apes bagi laki-laki tersebut. Tepatnya didapur rumahnya di Dusun Kampung Sipirok Desa Selat Besar Kec. Bilah Hilir  Kab. Labuhanbatu, ERWIN ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir saat menjual Narkotika jenis sabu. Rabu (07/02/2024).




Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. NAPITUPULU, SH menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 pukul 15.00.Wib Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap pelaku berinisial ESH Als ERWIN memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis sabu.


Atas informasi masyarakat tersebut Kapolsek Bilah Hilir AKP S.M. Lumban Gaol, SH bersama Personel Unit Reskrim langsung berangkat menuju lokasi, kemudian melakukan penyelidikan, saat itu ESH Als ERWIN berada di dapur rumahnya sedang menunggu pembeli, kemudian Tim langsung mengamankan ESH Als ERWIN. 




Setelah berhasil mengamankan ESH Als ERWIN, Tim melakukan penggeledahan dan introgasi kemudian ditemukanlah barang bukti Narkotika jenis sabu tersimpan didalam kotak rokok sampoerna, 7 buah plastik Transparan, 1 unit timbangan elektrik, 2 dompet warna cokelat tua, uang tunai sebanyak Rp. 5.430.000. ( lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah ) yang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu tersebut. 


Atas perbuatannya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Her)

TerPopuler