Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Serta Reskrim Na IX - X Ringkus Gerbok Pelaku Perampokan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Serta Reskrim Na IX - X Ringkus Gerbok Pelaku Perampokan

Rabu, 17 April 2024,



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X, berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Garbok yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rabu (17/04/2024).


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP N. NAPITUPULU, SH menjelaskan kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 11.00 wib di Halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.


Korban dari kejadian ini adalah WHY Als Hasbi, seorang pelajar berusia 16 tahun yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Pelaku berinisial RM alias Garbok, seorang pria berusia 51 tahun yang tinggal di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus.


Kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, di mana piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Negeri No.22 Bilah Hulu.


Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM Alias Garbok. 


Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti. 


Pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 


Selanjutnya Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku. Pada pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan, Pria tersebut mengaku berinsial RM Alias GARBOK. 


Selanjutnya Tim melakukan Interogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.


Barang bukti yang berhasil disita meliputi potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan Rp. 1.000, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan satu unit handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).


Kini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Unit Reskrim Polsek Na IX-X. (Her)

TerPopuler