Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pengedar Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Sabtu, 13 April 2024,

 



NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku  seorang laki laki yang berinisial ASH Als Kertek, 31 thn penduduk Gg Pandan Kel. Pardamean Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Jumat, 05/04/2024.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat 12 April 2024 mengatakan bahwa Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Ipda Ramadhan Hilal bersama 4 orang anggotanya dari unit Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual Narkoba jenis sabu pelaku berinisial ASH Als Kartek berada di Desa Simaninggir setelah melarikan diri dari Labuhanbatu.




Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat 05 April 2024 sekira pukul 00.30. Wib langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil  melakukan penangkapan terhadap ASH Als Kartek di Ds Simaninggir Kel. Kota Pinang Kec. Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan berikut barang bukti hasil penggeledahan dari pelaku 01 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, 01 HP merek Itel warna biru. Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama DN.


Kemudian Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pelaku dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Her)

TerPopuler