Kapolsek Panai Tengah Berserta Tim Reskrim Tangkap 2 Pemuda Membawa Narkotika Jenis Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kapolsek Panai Tengah Berserta Tim Reskrim Tangkap 2 Pemuda Membawa Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 10 Mei 2024,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dl Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu. Berhasil menangkap 02 orang sekaligus saat mengendarai sepeda motor membawa Narkotika jenis sabu berinisial : 

01. LS Als Herman, laki-laki, 29 tahun pendudik Dsn VIII Desa Perkebunan Ajamu  Kec Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.  02. DA Als Dian, 25 thn, penduduk Dsn VII Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Jumat, 10/05/2024 mengatakan bahwa Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH bersama anggotanya pada hari  Rabu  tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang memiliki, menguasai dan membawa Narkotika jenis sabu dengan mengendarai Sp. Motor Honda Supra warna hitam les biru Tp Plat akan melintas di jln. Umum Desa Perkebunan Ajamu, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhan Batu dan setelah mendapat informasi tersebut Tim berangkat ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya ke lokasi Tim melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinfokan melintas berboncengan naik Sp. Motor Honda Supra warna hitam les biru.




Selanjutnya Tim menghentikannya dan melakukan penggeledahan dan dari seorang pelaku yang bernama LS Als Herman dari kantong celana pendek sebelah kiri didapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0,57 Gram Netto dan 7 (tujuh) plastik klip kecil transparan kosong, serta 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna merah dan dari pelaku yang bernama DA Als Dian didapatkan 1 (satu) kotak Rokok Dji Sam Soe yang berisi 1 (satu) buah kaca pirek serta 1 (satu) buah Skop terbuat dari pipet dan selanjutnya dilakukan  pegeledahan Sp. Motor Honda Supra tp Plat didapatkan 1 (satu) buah Bong dari bagasi Sp Motor Honda Supra warna hitam les biru yang dikendarai kedua pelaku dan kedua pelaku menerangkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu.




Hasil interogasi kedua pelaku mendapatkannya dari temannya bernama DN. Selanjutnya dilakukan pencarian pelaku DN namun tidak ditemukan hingga saat ini masih dalam pengejaran Polsek Panai Tengah.


Untuk proses hukum selanjutnya penangkapan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.


Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menjelaskan kini kedua tersangka LS Als Hermas dan tersangka DA Als Dian telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( Her)

TerPopuler