Kapolsek Panai Tengah Amankan Penadah Barang Curian Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kapolsek Panai Tengah Amankan Penadah Barang Curian

Senin, 10 Juni 2024,



 
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, YF alias Ys (28) pelaku penadah (pembeli) barang elektronik curian berupa TV Digital. Pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 dekira pukul 14.00 Wib.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi diketahui di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Jum,at Tanggal 12 April 2024, sekira Pukul 02.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku pertolongan jahat pada pencurian dengan pemberatan (Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana.

Dimana saat kejadian pencurian korban Abdi Utama (39) sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa 1 buah TV merk Sharp berikut digital Merk OPTUS yang berada diruang tamu sudah tidak ada /hilang. Dan diduga pelaku masuk dari jendela kamar.

Selanjutnya, hari senin tanggal 15 April 2024, korban kembali ke rumah dan benar 1 unit TV merk Sharp berikut Digital Merk OPTUS telah hilang.

 



"Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan  ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH mengatakan dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya. Dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

"YF alias Ys mengakui membeli  TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO. (Her)


TerPopuler