"Gugatan Dosen Polbeng Rp103,6 M" Sidang Masuki Putusan Sela
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

"Gugatan Dosen Polbeng Rp103,6 M" Sidang Masuki Putusan Sela

Senin, 06 Oktober 2025,

 

 

Kampus Polbeng

 

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Gugatan perdata terhadap Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer beserta jajaran manajemen dan anggota Senat kampus kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Perkara yang terdaftar dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls ini diajukan oleh seorang dosen Polbeng, Suharyono,  terkait dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala.


Kepala PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalui Humas Mas Toha Wiku Aji membenarkan jalannya persidangan yang telah berlangsung selama tiga bulan.


“Sidang perdata ini sudah berjalan hingga hari ke-13. Prosesnya telah melalui tahapan jawab-menjawab dan pembuktian surat. Agenda berikutnya adalah putusan sela pada Rabu, 8 Oktober 2025, "ujar Aji, Senin (06/10/25).


Ia menambahkan, durasi penanganan perkara masih dalam koridor waktu yang ditetapkan Mahkamah Agung.


“Sesuai ketentuan, perkara perdata maksimal diproses selama lima bulan di luar tahap mediasi. Kasus ini baru berjalan tiga bulan, "jelasnya.


Dalam gugatannya, Suharyono menuding pihak kampus melakukan perbuatan melawan hukum karena menghambat proses kenaikan jabatan akademik dirinya ke Lektor Kepala, meski seluruh syarat administratif telah dipenuhi.


Melalui kuasa hukumnya, Dr. Parlindungan, ia menyebut total tergugat mencapai 33 pihak, terdiri dari unsur pimpinan hingga anggota Senat Polbeng.


 “Klien kami telah mengantongi angka kredit 828,5 poin, melebihi batas minimal 700 poin sesuai sistem Kemdiktisaintek. Namun, dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan sejak diajukan pada 20 Maret 2025, "ungkap Parlindungan.


Rapat Senat Polbeng pada 16 April 2025 justru memutuskan menunda usulan kenaikan jabatan selama satu semester, dengan alasan Suharyono dianggap tidak aktif mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.


“Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami memenuhi beban kerja 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam petunjuk teknis Kemdiktisaintek, tidak ada ketentuan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu. Yang diatur hanyalah pemenuhan total beban kerja, "tegasnya.


Sebelum menempuh jalur hukum, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan melalui pertemuan dengan Senat dan manajemen kampus pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tersebut tidak diberikan secara tertulis dengan alasan dokumen internal kampus.


“Karena jalur musyawarah tidak menghasilkan solusi, klien kami akhirnya menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, "jelas Parlindungan.


Dalam gugatannya, Suharyono menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp3,615 miliar yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateriel Rp100 miliar.**

TerPopuler