Perkara P21, Perkembangan Terkini Nasib 2 Tersangka Korupsi Satpol PP Bengkalis
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Perkara P21, Perkembangan Terkini Nasib 2 Tersangka Korupsi Satpol PP Bengkalis

Jumat, 27 Februari 2026,

Ilustrasi

 

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Perkara penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) pada OPD Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 telah dilaksanakan gelar perkara.


Hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, bahwa Gelar perkara berlangsung di Ruang Gelar Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Riau dipimpin AKBP Johan Rivai selaku Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau.


'Perkara ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran UP dan GU di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis, "ungkap Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, Kamis (26/02/26).


Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, yang dilakukan dengan cara mengambil uang kegiatan serta menutupinya melalui pencairan kegiatan SPPD dan SPJ fiktif untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.


Adapun pada Tahun Anggaran 2021, anggaran yang dikelola sebesar Rp27,4 miliar lebih dengan realisasi Rp24,8 miliar lebih, dan ditemukan nilai fiktif sebesar Rp717 juta lebih. Sementara pada Tahun Anggaran 2022, anggaran sebesar Rp27,7 miliar lebih dengan realisasi Rp26,6 miliar lebih, serta ditemukan nilai fiktif sebesar Rp712 juta lebih.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis tertanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).


Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka  selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP inisial inisial M dan selaku Kasubbag Program sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial NR.


Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melaporkan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


"Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, "tegas Kasat Iptu Yohn Mabel.**

TerPopuler