Polsek Mandau Gerebek Pengedar Sabu dalam Rumah, "9 Paket Diamankan"
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polsek Mandau Gerebek Pengedar Sabu dalam Rumah, "9 Paket Diamankan"

Senin, 23 Februari 2026,

 

Barang bukti

 

NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan meringkus S (50) di sebuah rumah jalan Subur, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (22/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, bahwa dari hasil penggeledahan badan dan rumah, barang bukti diamankan berupa 9 paket sabu, 1 kaca pirex, 1 sendok plastik, dan 1 unit Hp.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, sehingga tim setelah melakukan penyelidikan langsung menggerebek rumah tersebut, "terangnya, Minggu (22/02/26).


Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

TerPopuler