![]() |
| Barang bukti dan tersangka di Hotel Surya Bengkalis |
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir berinisial R alias A di hotel Surya jalan Panglima Minal, Bengkalis, Riau, Rabu (14/04/26) dini hari pukul 03.19 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mengintai pergerakan pelaku yang membawa puluhan kilogram sabu kiriman jaringan Malaysia.
Dari tangan tersangka, tim gabungan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram yang dikonversi memiliki nilai ekonomi sebesar Rp39,4 miliar.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury di bawah arahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi rencana transaksi besar di wilayah Bengkalis. Penyelidikan lapangan kemudian mengarah pada seorang pria mencurigakan yang menginap di kamar 202 sebuah hotel dengan membawa dua tas travel besar.
"Rahmadi alias Adi ini adalah kurir, dia mengaku disuruh ngambil barang oleh tersangka Beri," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya seperti dilansir Asatunees, Kamis (16/04/26).
Pelaku diketahui merupakan residivis yang mengenal otak penyelundupan tersebut saat mendekam di Rutan Siak pada 2023.
Kronologi pengambilan barang dimulai saat tersangka diperintahkan mengambil sabu di kawasan Selat Baru dengan modus kamuflase menggunakan pelepah sawit. Barang haram tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit kecil sebelum akhirnya dibawa ke kamar hotel untuk transit sementara waktu.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berkomunikasi dengan pengendali berinisial B melalui layanan panggilan konferensi WhatsApp yang juga melibatkan rekan lainnya berinisial K.
Tersangka dijanjikan upah total Rp8 juta, namun baru menerima Rp7 juta yang sebagian digunakan untuk biaya operasional sewa kendaraan.
Polisi saat ini masih memburu dua orang Iainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni B selaku pemberi perintah dan K yangmembantu operasional.
Keberhasilan penyitaan 21,9 kg sabu ini diklaim Polri telah menyelamatkan sekitar 109.658 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.**
