NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jl. Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat), serta Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria) yang saat ini berstatus DPO.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjend TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal) dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Tim Penuntut Koneksitas merupakan gabungan antara Oditur Militer dengan Jaksa Penuntut Umum Jampidmil Kejagung RI selaku Penuntut Umum.
Terdakwa-1
Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. didampingi tim Penasehat Hukum
dari TNI AL (Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H)
Sonny Prihadi, SH dan Kapten Laut (H) Sarifudin, SH dan Tim Penasehat
Hukum dari Sipil. Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden didampingi
Tim Penasehat Hukum dari Sipil.
Dalam persidangan, Tim Penuntut
Koneksitas menyampaikan dakwaan bahwa para terdakwa diduga melakukan
perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang tidak transparan dan
akuntabel. Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dinilai
tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, sehingga berpotensi
merugikan negara.
Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga akan memberikan reward kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan punishment tegas terhadap prajurit yang melanggar hukum. (Puspen TNI)
#tniprima
#tnirakyatkuat
#indonesiaemas2045
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
.jpg)

