KEPATUHAN SYARIAH SEBAGAI PILAR KINERJA BERKELANJUTAN: PENDEKATAN MASLAHAH PERFORMA UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ERA DIGITALISASI
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

KEPATUHAN SYARIAH SEBAGAI PILAR KINERJA BERKELANJUTAN: PENDEKATAN MASLAHAH PERFORMA UNTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI ERA DIGITALISASI

Minggu, 21 Juni 2026,

Gambar: Ilustrasi

 



PENDAHULUAN

Industri keuangan syariah Indonesia terus mencatat pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2024, aset perbankan syariah nasional telah menembus angka Rp 900 triliun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar keuangan syariah terbesar di dunia. Di balik angka yang membanggakan tersebut, tersimpan tantangan fundamental yang belum sepenuhnya terselesaikan: bagaimana mengukur dan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut benar-benar mencerminkan kemaslahatan, bukan sekadar replikasi model keuangan konvensional dengan label syariah.

 

Isu kepatuhan syariah (Shari’ah compliance) kembali mencuat ke permukaan seiring dengan meluasnya transformasi digital di sektor keuangan. Hadirnya financial technology (fintech) syariah, platform digital banking, dan instrumen keuangan berbasis blockchain menghadirkan peluang sekaligus risiko baru. Di satu sisi, digitalisasi memperluas jangkauan layanan syariah hingga ke segmen masyarakat yang sebelumnya un-Bank-able. Di sisi lain, kecepatan inovasi digital sering kali melampaui kapasitas pengawasan kepatuhan syariah yang ada, sehingga celah antara akad yang tertulis dan praktik yang berjalan di lapangan menjadi semakin lebar.

 

Tantangan ini sesungguhnya bukan persoalan teknis semata. Ia menyentuh akar permasalahan yang lebih dalam: bagaimana sebuah lembaga keuangan syariah

mendefinisikan kebutuhan esensialnya, menyusun sistem manajemen kinerjanya, dan mengukur pencapaiannya secara holistik tidak hanya dari perspektif finansial, tetapi juga dari dimensi spiritual, sosial, dan ekologis. Inilah titik pertemuan antara tantangan aktual industri dengan kerangka konseptual yang ditawarkan oleh Maslahah Performa (MaP).

 

Artikel ini berargumen bahwa kepatuhan syariah bukan sekadar checklist regulasi, melainkan sebuah orientasi kinerja yang terintegrasi. Dengan menggunakan pendekatan Maslahah Performa sebagaimana dikembangkan oleh Firdaus (2017, 2018, 2021) dan Firdaus & Ahmad (2023), artikel ini mencoba menggali bagaimana lembaga keuangan syariah dapat merancang sistem manajemen kinerja yang authentic yang menjadikan kemaslahatan sebagai fondasi, bukan ornamen.

 

PEMBAHASAN: KASUS MELALUI LENSA MASLAHAH PERFORMA

 

1. Kepatuhan Syariah sebagai Kebutuhan Esensial Organisasi

 

Firdaus (2021) menawarkan kerangka teoretis yang segar dengan mengembangkan konsep maṣlaḥah ḍaruuriyah lima kebutuhan esensial dalam hukum Islam ( Hifz Al Din, Hifz Al Nafs, Hifz Al ‘Aql, Hifi Al Nasl, Hifz Al Maal) ke dalam enam orientasi kebutuhan esensial organisasi: orientasi ibadah (worship), proses internal, talenta, pembelajaran, pelanggan, dan kekayaan. Dalam konteks kepatuhan syariah, orientasi ibadah menjadi titik sentral: ia menjawab pertanyaan mendasar, "Bagaimana organisasi mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam aktivitas sehari-hari sehingga mencapai keselamatan akhirat sekaligus keberlanjutan dunia?"

 

Ketika sebuah Bank Syariah mengalami kasus mis-selling produk investasi berbasis akad mudharabah, di mana nasabah tidak sepenuhnya memahami risiko yang ditanggungnya, pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat legal-formal. Ia juga mencederai orientasi ibadah (kepatuhan terhadap prinsip syariah), orientasi pelanggan (kepercayaan dan kepuasan nasabah), serta orientasi proses internal (kualitas dan integritas prosedur operasional). Maslahah Performa memungkinkan kita membaca kegagalan ini dari banyak sudut, bukan hanya dari sudut pandang regulasi yang sempit.

 

Fenomena yang sama dapat diperbesar ke level industri. Digitalisasi layanan keuangan syariah melalui aplikasi mobile dan platform open banking menciptakan antarmuka yang semakin jauh dari pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) secara real-time. Satu klik transaksi bisa melibatkan rangkaian akad yang kompleks dari wakalah, ijarah, hingga murabahah yang jika tidak dipantau dengan tepat, berpotensi menimbulkan gharar (ketidakpastian) atau riba tersembunyi. Ini adalah ujian nyata bagi orientasi ibadah sebagai pilar pertama Maslahah Performa.

 

2. Siklus PDCA sebagai Mekanisme Implementasi Berkelanjutan

 

Firdaus (2018) menegaskan bahwa penerapan sistem manajemen kinerja berbasis kemaslahatan harus mengikuti siklus Plan – Do Check – Action (PDCA) yang dimodifikasi sesuai nilai-nilai Islam. Dalam konteks kepatuhan syariah digital, siklus ini memiliki relevansi yang sangat konkret:

 

a)      Plan (Perencanaan Kinerja): Lembaga keuangan syariah perlu menetapkan sasaran strategis kepatuhan yang terukur untuk setiap orientasi kemaslahatan. Tidak cukup hanya menyatakan "kami berkomitmen pada syariah"; harus ada KPI spesifik seperti persentase produk yang telah mendapat kajian DPS, tingkat pelanggaran akad per kuartal, skor kepuasan nasabah terkait transparansi produk syariah, dan sebagainya.

b)     Do (Implementasi): proses bisnis digital harus dirancang dengan mempertimbangkan compliance by design, bukan compliance as afterthought. Artinya, fitur-fitur kepatuhan syariah dibangun ke dalam arsitektur sistem teknologi sejak awal, termasuk mekanisme validasi akad secara otomatis dan notifikasi real-time ke DPS.

c)      Check (Evaluasi): pengukuran kinerja menggunakan formula Maslahah Performance sebagaimana diformulasikan Firdaus (2021) dengan nilai antara 0.000 hingga 1.000 memungkinkan benchmarking yang transparan dan komparatif antar lembaga, sekaligus menjadi bahan laporan ESG (Environmental, Social, Governance) yang semakin diminta oleh investor global.

d)     Action (Tindakan): hasil evaluasi ditindaklanjuti melalui perbaikan berkelanjutan (continuous improvement), tindakan korektif untuk pelanggaran yang sudah terjadi, dan tindakan preventif untuk mencegah risiko di masa depan.

 

3. Maslahah Performa sebagai Respons terhadap Isu ESG dan SDG

 

Pada tataran yang lebih luas, pendekatan Maslahah Performa memiliki keselarasan yang dalam dengan agenda global Sustainable Development Goals (SDG) dan Environmental, Social, and Governance (ESG). Firdaus & Ahmad (2023) dalam buku "Islamic Business and Performance Management" menunjukkan bahwa sistem manajemen berbasis maslahah secara inheren mengintegrasikan dimensi sosial (orientasi pelanggan dan talenta), dimensi spiritual (orientasi ibadah), dan dimensi ekonomi (orientasi kekayaan) dalam satu kerangka yang kohesif.

Ini menjadi keunggulan komparatif yang belum cukup dieksploitasi oleh industri keuangan syariah Indonesia. Di tengah derasnya tuntutan investor internasional terhadap laporan ESG, lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki modal epistemologis yang lebih kaya: maslahah sebagai konstruk nilai jauh lebih komprehensif dari sekadar triple bottom line (people, profit, planet) yang menjadi basis standar ESG konvensional.

Sayangnya, gap antara potensi teoritis dan praktik aktual masih lebar. Banyak bank syariah di Indonesia yang menerbitkan laporan keberlanjutan (sustainability report) berformat ESG tetapi tidak merujuk sama sekali pada kerangka maslahah. Ini adalah missed opportunity yang harus segera dikoreksi, baik melalui inisiatif internal lembaga maupun dorongan regulasi dari OJK dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

 

4. Usulan Perbaikan: Integrasi Maslahah Performa ke dalam Sistem Pengawasan Digital

 

Berdasarkan analisis di atas, artikel ini merekomendasikan beberapa langkah konkret sebagai usulan perbaikan:

a)      Pertama, pengembangan Sharia Compliance Digital Dashboard yang mengintegrasikan enam orientasi Maslahah Performa sebagai parameter utama pemantauan real-time. Dashboard ini tidak hanya mengukur rasio keuangan, tetapi juga tingkat kepatuhan akad, keterlibatan DPS, tingkat pengaduan nasabah terkait syariah, dan kontribusi sosial (zakat, infak, wakaf produktif).

b)     Kedua, penerapan Maslahah Performance Index (MPI) sebagai instrumen pemeringkatan lembaga keuangan syariah yang diintegrasikan ke dalam kerangka pengawasan OJK, menggantikan atau melengkapi pendekatan CAMELS yang selama ini digunakan. MPI akan memberikan gambaran kinerja yang lebih komprehensif dan otentik sesuai misi syariah.

c)      Ketiga, penguatan kapasitas DPS dalam literasi digital dan pemahaman terhadap arsitektur produk keuangan berbasis teknologi, sehingga pengawasan kepatuhan syariah dapat berjalan secara efektif di era fintech dan open banking.

d)     Keempat, mendorong lembaga keuangan syariah untuk mengadopsi pelaporan kinerja berbasis maslahah sebagai standar laporan tahunan, yang dapat menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam dan ekspektasi komunitas investor ESG global.

 

PENUTUP

Kepatuhan syariah di era digital bukan sekadar soal teknis hukum fiqih ia adalah cermin dari komitmen organisasi terhadap kemaslahatan yang sejati. Maslahah Performa, sebagaimana dikembangkan secara komprehensif oleh Prof. Dr. Achmad Firdaus, menawarkan kerangka yang tidak hanya akademis tetapi juga praktikal: ia membantu organisasi mengidentifikasi kebutuhan esensialnya, mengimplementasikan kinerja berbasis nilai, dan mengukur hasilnya secara holistik.

Di tengah pusaran digitalisasi, fragmentasi regulasi, dan tekanan kompetisi global, lembaga keuangan syariah Indonesia memiliki peluang emas untuk membuktikan bahwa "Islamic" bukan sekadar label, melainkan cara hidup berorganisasi yang membawa manfaat nyata bagi seluruh stakeholder dari pemegang saham hingga masyarakat dan alam semesta. Maslahah Performa adalah kompas yang dapat memandu perjalanan tersebut.

 

REFERENSI

1.   Firdaus, A. (2017). Maslahah Performa (MaP), Sistem Manajemen Kinerja Berbasis Maslahah. Penerbit K-Media, Yogyakarta.

2.   Firdaus, A. (2018). Mengembangkan Siklus Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Berbasis Kemaslahatan. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 2(1), 94–120. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v2n1.p94-120

3.   Firdaus, A. (2021). Determination of Organisational Essential Needs as the Basis for Developing a Maṣlaḥah-Based Performance Measurement. ISRA International Journal of Islamic Finance, 13(2), 229–250. https://doi.org/10.1108/IJIF-11-2017-0041

4.   Firdaus, A., & Ahmad, K. (2023). Islamic Business and Performance Management: The Maslahah-Based Performance Management System. Routledge, Oxfordshire.

5.   Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Statistik Perbankan Syariah. Jakarta: OJK.

 

 

Djati Samodra
Mahasiswa Program Pasca Sarjana
Islamic Business Management - Tazkia Islamic University

TerPopuler