BC Bengkalis Sita 652 Unit iPhone Bekas dari Malaysia di BSSR
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

BC Bengkalis Sita 652 Unit iPhone Bekas dari Malaysia di BSSR

Jumat, 03 Juli 2026,

 

Foto Istimewa


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis menyita152 unit telepon seluler (handphone) bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis, Sabtu (27/06/26) sekitar pukul 13.00 WIB.


Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung perdagangan yang sehat, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan, dengan nilai rupiah dari peraturan Hp tersebut mencapai Rp 4, 95 Milyar lebih.


Demikian yang disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Bengkalis, Ariadi Permana Hamdani, bahwa ketika petugas melakukan pengawasan dan pelayanan kedatangan penumpang kapal MV. Oceanna 5 dari Muar-Malaysia di Pelabuhan BSSR, menemukan 6 kotak mencurigakan yang dibungkus plastik warna hitam di atas troli tanpa ada penumpang yang membawanya.


"Setelah ditunggu beberapa saat, tidak ada penumpang yang mengambil kotak tersebut, sehingga 6 kotak itu dipeksa x-ray dan ketahuan berisikan handphone sehingga dilakukan penegahan disaksikan awak kapal MV. Oceanna 5, "ujarnya, Jum'at (03/07/26).



Dijelaskan, handphone bekas tersebut diduga sebagai barang impor yang pemasukkannya tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh barang hasil penindakan diamankan di Kantor Bea dan Cukai Bengkalis untuk penanganan lebih lanjut.


652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 4,95 Milyar lebih itu dengen potensi kerugian negara  sebesar Rp950 juta lebih.



Sementara menurut Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah bahwa, penindakan tersebut merupakan bentuk upaya pihaknya untuk melindungi masyarakat Bengkalis dari barang yang tidak terjamin kualitas, keamanan, dan legalitasnya.


"Sekaligus mendukung pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara patuh, "jelasnya.


Menurutnya, sepanjang tahun 2026 ini, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditi illegal antara lain narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok illegal dan MMEA illegal.



'Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan barang impor ilegal dapat berjalan secara efektif guna melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, "beber Novryansyah.**

TerPopuler