Kejari Pekanbaru Telusuri Aliran Dana Kredit Fiktif BRI Agro Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kejari Pekanbaru Telusuri Aliran Dana Kredit Fiktif BRI Agro

Senin, 28 Agustus 2017,
 

NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menelusuri aliran kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru sebesar Rp. 4 miliar pada tahun 2004-2009. Awalnya, dana itu diajukan untuk modal kerja dan pembiayaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

"Untuk menelusuri kemana aliran uang pencairan ini, kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Azwarman, Ahad (27/8/2017).

Kredit sebesar Rp4,050 miliar itu disebutkan untuk 18 debitur atas nama Sugianto dan kawan-kawan. Pengurusan dan pengajuan kredit dikoordinir oleh dua orang Account Officer (AO) BRIAgro Pekanbaru, berinisial JH dan K (telah meninggal dunia).

Adapun modusnya yakni merayu para debitur untuk mau mengajukan kredit dengan iming-iming akan diberi tanah dengan jumlah diterima bervariasi, mulai Rp150 juta dan Rp300 juta. Agunannya tanah seluas 45 hektare.

"Mereka (JH dan K) mengajak 18 orang ini (debitur) meminjam uang dengan iming-iming dapat tanah. Belakangan mereka tidak dapat tanah yang dimaksud, malah tanah itu yang menjadi agunan," kata Azwarman.

Jangka waktu kredit selama 1 tahun dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013. Namun, pada  tahun 2015, kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dan denda.

Sementara, lahan seluas 54 hektare alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRI Agro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

"Uangnya cair tapi tidak dinikmati (debitur), diduga  orang yang mengurus ini yang bermain. Agunan juga itu tidak bisa dieksekusi dan dilelang karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan tiga perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan," papar Azwarman.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik  berupaya agar ada recovery asset atau pemulihan kerugian negara. Pihak-pihak yang diduga terlibat dan menikmati pencairan kredit diminta segera melakukan pengembalian. [yan-*red]

Sumber: mediacenter.riau.go.id

TerPopuler