Kisah Pilu Keluarga Miskin, "Orang Miskin Dilarang Sakit" Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kisah Pilu Keluarga Miskin, "Orang Miskin Dilarang Sakit"

Minggu, 10 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kematian Debora anak pasangan dari  bapak T. Rudianto Simanjorang dan ibu Henny Silalahi  di salah satu Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres Cengkareng, Jakarta Barat terulang lagi 03 September 2017  lantaran tak mampu memberikan uang jaminan atau uang muka untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan kesehatan lebih kurang sebesar Rp. 19.800.000.

Menurut keterangan ibu korban,  lebih kurang 7 jam Debora terkatung-katung tidak mendapat perawatan yang dibutuhkan Debora secara emergency. Debora dibiarkan di unit gawat garurat sebelum bisa melunasi biaya administrasi rumah sakit.

Beberapa minggu lalu bahkan hitungan hari sebelumnya juga terjadi penolakan terhadap anak seorang jurnalis di Sulawesi Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif dari RSUD Baji karena demam tinggi. Lagi-lagi penolakan pasien ini  juga lantaran diketahui keluarga ini datang dari keluarga miskin walaupun keluarganya sudah mengantongi surat keterangan miskin dari otoritas tempat tinggalnya sebagai warga dan telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Labuang Baji, namum management rumah sakit tetap menolak.

Kematian Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga dan penolakan terhadap anak untuk mendapatkan perawatan di RSU Labuang Baji membuktikan telah terjadi krisis terhadap kemanusian. Rumah Sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusian,  namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi. "Orang miskin tak boleh sakit".  Itulah anggapan yang pantas untuk anak dari keluarga miskin, Itu artinya pula janganlah coba-coba anak sakit, inilah praktek yang terjadi di berbagai pelayanan Rumah Sakit baik yang dikelolah oleh swasta dan negeri di negeri ini. Atas dasar pengalaman empirik Komnas Perlindungan Anak yang selama ini mendapat laporan masyarakat tidak diperkenan dan dibiarkan

Berdasarkan ketentuan UU RI No. 36 Tahun 2003 tentang Kesehatan junto UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kematian Debora bocah cantik harapan keluarga Rudianto dan Henny merupakan tindakan "pembiaran" yang mengakibatkan Debora "terpaksa" meninggal dunia.

Kematian Debora membuktikan telah terjadi krisis terhadap kemanusiaan dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khusus hak anak untuk mendapat pelayanan dasar atas kesehatan.

Sangat disayangkan, jika alsan pihak management Mitra Keluarga bahwa Debora pada saat Atas diantar dan dirujuk ke RS Mitra Keluarga sudah dalam keadaan kritis dengan sekujur tubuh nampak lebam, justru dalam keadaan kritis itulah seharusnya  pihak RS Mitra Keluarga memberikan pertolongan segera tanpa harus keluarga pasien dimintai uang muka atau uang jaminanan agar Debora mendapat pertolongan emergency.  Penjelasan dan alasan pihak RS Mitra Keluarga justru bertentangan dengan tindakannya. Inilah yang membuktikan bahwa DEBORA tak boleh sakit dan merupakan pembiara serta krisis tethadap kemanussiaan. Atas Dasar kemanusian dan hak anak yang telah dijamin konstitusi dan ketentuan hukum international yakni Konvensi PBB tentang Hak Anak dan hukum positif yang berlaku di negeri ini,  kematian Debora tidak bisa dibiarkan dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan  tidak boleh absen atau membiarkan.

Adalah sulit diterima oleh akal sehat manusia, nyawa kematian tidak tertolong  hanya karena berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar uang jaminan perawatan  sebesar Rp. 19.800.000, untuk dimasukkan ke dalam PICU.

Menurut keterangan ibu korban, suami dari ibu Henny sesungguhnya sudah berupaya untuk memenuhi dan menyiapkan biaya yang diminta pihak managemen RRS Mitra dan telah memberikan uang biaya administrasi untuk dilakukan pertolongan sebesar Rp. 5 juta untuk sisanya dilunasi kemudiaan setelah mendapat perawatan PICU, namun ditolak oleh management rumah sakit.

Atas kejadiaan ini dan telah terjadinya krisis terhadap kemanusiaan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas sebagai pelaksana keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang diberikan mandat untuk memberikan  perlindungan anak bersama LPA yang berafiliasi dengan Komnas Perlindungan Anak di Indonesia, MENDESAK segera pemerintah melalui Gubernur DKI Jakarta untuk membekukan sementara ijin operasional rumah sakit dan segera mengevakuasi seluruh pasien yang saat ini sedang mendapat perawatan di rumah sakit ini ke beberapa rumah sakit yang dirujuk oleh pemerintah.

Dan mendorong keluarga korban Debora untuk melaporkan pihak management RS Mitra Keluarga ke aparatus penegak hukum Polri di Jakarta Barat agar mendapat keadilan hukum baik secara pidana dan perdata, perlakuan pihak Mitra Keluarga yang telah sengaja membiarkan hilangnya hak hidup anak tidak bisa didiamkan, oleh sebab itu Komnas Anak sebutan lain Komnas Perlindungan Anak  sebagai salah lembaga representasi dari anak Indonesia bersama LPA sebagai mitranya di daerah,  terus berupaya melakukan langkah-langkah strategi memberikan advokasi terhadap peristiwa kematian Debora, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada media di Jakarta Minggu 10/09/17.

Mengingat telah terjadi pembiaran atas lemahnya pelayanan pihak management rumah sakit, hari ini Minggu 10/09/17 Komnas Perlindungan Anak menurunkan Relawan Investigasi cepat (Quick Investigator Voluntary) Komnas Anak yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal jen Komnas Perlindungan Anak Dhanang Sasongko untuk melakukan investigasi cepat ke rumah sakit Mitra Keluarga dan kepada keluarga Simanjorang untuk membantu dan memberikan pembelaan atas dasar hak anak.

"Kasus Debora harus dibela untuk mendapatkan keadilan hukum baik hukum dan perdata dan juga agar tidak terulang kembali". Imbuh Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Petlindungan Anak Sabtu 09/09 di Jakarta.

Krisis kemanusiaan diranah kesehatan khusus kepada anak tidak boleh dibiarkan oleh sebab ini Tim Relawan  Investigator (quick investigator voluntary) akan menjadwalkan untuk ketemu dan berkoordinadi kepada Gubernur DKI dan Menteri Kesehatan.

Atas kepergian Debora, atas nama kemanusiaan dan perlindungan anak menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya dan mengajak seluruh LPA di seluruh Nusantara yang berafiliasi dengan Komnas Anak untuk memberikan dukungan dan doa kepada keluarga yang ditinggalkan Debor, karena Komnas Perlindungan Anak dan LPA selalu Ada dan hadir untuk ANAK Indonesia, tambah Arist. [Denni]

TerPopuler