KPK Setorkan ke Negara Rp 1, 917 T Lebih Terkait Dana Korupsi Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

KPK Setorkan ke Negara Rp 1, 917 T Lebih Terkait Dana Korupsi

Selasa, 12 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Hingga 30 Juni 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan dana ke rekening negara sebesar Rp 1.917.509.443.183 sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari angka itu, sebesar Rp 66 miliar merupakan denda, Rp 908 miliar sebagai uang pengganti,.

“Dan Rp 942 miliar sebagai uang rampasan, "kata Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/09/17).

Pada kesempatan itu, dia menjelaskan fungsi pengelolaan atas barang bukti dan aset dilakukan oleh Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

KPK melakukan penyimpanan atas barang ditaan di beberapa tempat. Yaitu Rubpasan di wilayah Jabodetabek, Palembang, Medan, Bandung, Denpasar, Surabaya, dengan anggaran keseluruhan dibiayai KPK.

Lokasi penyimpanan di wilayah lain Indonesia seperti Papua, Pontianak, Bali, dan di Gedung KPK. Semuanya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan status Wajar Tanpa Pengecualian.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Basariah Panjaitan, menjelaskan bahwa saat ini ada 58 kasus yang masuk dalam status penyelidikan, 60 kasus di status penyidikan, 53 kasus berstatus penuntutan, dan 43 kasus berstatus eksekusi.

Sejumlah perkara yang menarik perhatian masyarakat adalah dugaan korupsi pengadaan di PT.Garuda Indonesia, perkara dugaan korupsi di proyek KTP Elektronik, dugaan korupsi proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut, dugaan korupsi keluarnya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“Dan tindak pidana korupsi memerintahkan pengadaan tiga unit crane di Pelindo II, "kata Basariah.**Red.

Sumber: Dradioqu.com.

TerPopuler