SIGAB Polisikan Oknum Pencatut Hak Cipta, Kuasa Hukum: “Kami Sudah Kantongi Identitas, Tinggal Menunggu Waktu” Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

SIGAB Polisikan Oknum Pencatut Hak Cipta, Kuasa Hukum: “Kami Sudah Kantongi Identitas, Tinggal Menunggu Waktu”

Minggu, 03 September 2017,
[caption id="attachment_5704" align="aligncenter" width="568"] Ketua Umum SIGAB, Bunayah (Baju Merah) dan Sukendar, S.H (Kuasa Hukum)[/caption]

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA – Logo adalah lambang atau simbol khusus yang mewakili suatu perusahaan atau organisasi. Sebuah logo bisa berupa nama, lambang atau elemen grafis lain yang ditampilkan secara visual. Sebuah logo diciptakan sebagai identitas agar unik dan mudah dibedakan dengan organisasi/perusahaan kompetitor/pesaing.

Sebuah desain logo merupakan perwakilan sebuah organisasi. Sementara desain logo organisasi adalah pembeda visual suatu organisasi dengan organisasi lain.

Didalam desain logo yang bagus, akan terlihat filosofi dan misi dari perusahaan tersebut. Hal yang sangat penting untuk memiliki desain logo yang tepat untuk branding dan tujuan komunikasi yang bertindak sebagai identitas dari organisasi. Logo bisa diibaratkan dengan wajah, Setiap orang bisa dengan mudah dikenali antara satu dengan yang lain hanya dengan melihat wajah.

Begitu juga halnya dengan logo, Logo merupakan sebuah visi penyampaian citra positif melalui sebuah tampilan sederhana dalam bentuk simbol. Logo adalah sebuah symbol yang mangandung banyak arti dan philosofi. Logo menjadi sebuah pengakuan, kebanggan, inspirasi kepercayaan, kehormatan, kesuksesan, loyalitas dan keunggulan yang tersirat ke dalam suatu bentuk atau gambar. Logo merupakan bagian yang penting untuk menunjukkan keberadaan sesuatu.

Sebagai media tertua dalam penyampaian identitas, logo diyakini memberikan efek pengakuan tertentu kepada setiap orang yang melihat atau memakai.

Mengenai pencaplokan logo atau sesuatu identitas, Ketua Umum SIGAB Bunayah, Minggu (03/09/17) melalui pesan WhatsApp kepada NusantaraExpress.Com mengatakan.

“Bahwa SIGAB telah dirugikan dimata publik baik terhadap institusi organisasi maupun terhadap nama baik organisasi keluar secara materil dan secara formil sesuai ketentuan pasal 263 KUH, 310 KUHP, UU No. 19 tahun 2002 pasal 72 dan UU No. 28 tahun 2012 tentang hak cipta”. Namun demikian bahwa SIGAB tidak serta merta terdiam tanpa action tetapi akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana untuk memperjuangkan kepentingan hukum organisasi kami”.

Ditambahkan, “Perlu diketahui, bahwa sampai detik ini saya tidak pernah ada kerjasama dengan organisasi atau lembaga manapun”. Berdasarkan keputusan pendiri dan Ketua Umum SIGAB, bahwasanya SIGAB telah memberhentikan semua pengurus yang terdapat dalam kepengurusan baik yang tercantum di akte pendirian atau Kemenhukham”.

Tambah Ketua Umum SIGAB, “Jadi kepada Institusi Polri di kesatuan NKRI tanpa pengecualian jika menemukan yang mengaku pengurus atau anggota SIGAB tanpa SK dari Saya, maka patut diduga bahwa yang bersangkutan adalah oknum, agar untuk diamankan dan diproses”.

“Insya Allah setelah pengukuhan pengurus dan anggota baru, maka saya bersama kuasa hukum akan menindaklanjuti sekaligus melaporkan temuan-temuan dilapangan terhadap oknum-oknum yang mencatut nama besar SIGAB”. Pungkasnya.

Terkait hak cipta ini, kuasa hukum dari SIGAB, Sukendar, S.H menjelaskan kepada NusantaraExpress.Com, Minggu (03/09/17).

"Dalam waktu dekat, tepatnya setelah pengukuhan pengurus dan anggota baru, saya selaku kuasa hukum SIGAB berdasarkan bukti yang ada, akan mempolisikan pihak-pihak yang nama dan organisasinya sudah dikantongi”, jelas Sukendar, S.H selaku kuasa hukum SIGAB dengan gamblang. [Red]

TerPopuler