Pemkab. Labuhanbatu, Tetapkan Rp. 7,4 M PBB-P2 Tahun 2019 Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pemkab. Labuhanbatu, Tetapkan Rp. 7,4 M PBB-P2 Tahun 2019

Kamis, 07 Maret 2019,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Usai acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2019 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2) sebesar Rp. 7.606.318.341,- atau 79.304 Lembar SPPT-PBB-P2 oleh Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,S.T.,M.T., kepada 9 (Sembilan) Camat Se-Kabupaten Labuhanbatu dan Pemberian Plakat Penghargaan Kepada 7 (Tujuh) Perusahaan Prioritas Wajib Pajak Kabupaten Labuhanbatu, di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu,06 Maret 2019. Awak media ini, melakukan konfirmasi kepada Kabag Administrasi Protokol Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang,SE terkait arahan dan bimbingan Kepala Daerah Labuhanbatu atas upaya dan langkah kebijakan yang ditempuh dalam rangka mencapai realisasi terget PBB-P2 Tahun 2019 itu.

Supardi, mengatakan pada saat acara tadikan sudah dilaporkan Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Labuhanbatu, Tomy Harahap,S.Sos.,M.A.P. kepada Bapak Plt. Bupati Labuhanbatu bahwa Target Pendapatan PBB-P2 Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp. 7.606.318.341.- dengan 79.304 Lembar SPPT-PBB-P2 yang dialokasikan pada 9 (Sembilan) Kecamatan, dimana masing-masing Kecamatan ditetapkan besaran SPPT-PBB-P2, yaitu Rantau Utara 17.830,- SPPT atau Rp.2.774.256.185,-, Rantau Selatan 17.158 SPPT atau Rp.2.468.457.716,-, Bilah Hilir 12.408 SPPT atau Rp.596.190.297,-, Bilah Hulu 10.682 SPPT atau Rp. 734.072.306,-, Pangkatan 4.926 SPPT atau Rp. 323.782.843,-, Bilah Barat 3.663 atau Rp.157.126.155,-, Panai Tengah 3.323 SPPT atau 193.221.634,-, dan Panai Hilir 2.844 SPPT atau Rp. 116.368.234,-.

Kemudian dijelaskan Kaban Pendapatan Kabupaten Labuhanbatu melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Henry Eko Putra Siregar, S.T., bahwa pada Tahun 2018 Jumlah SPPT-PBB-P2 sebanyak 76.995 Lembar atau Rp. 7.436.259.114,- dan untuk Tahun 2019 SPPT-PBB-P2 sebanyak 79.304 atau Rp.7.606.318.341,-. Itu artinya terjadi kenaikan terget SPPT-PBB-P2 dari Tahun 2018 ke Tahun 2019 sebanyak 2.309 Lembar dan naik 2.9%, sedangkan jumlah nilai penetapannya di Tahun 2019 ini naik sebesar Rp. 170.059.227.- atau meningkat 2.23% dari Tahun 2018.

Nah, untuk mencapai realisasi 100% dari target maksimal ketetapan PBB-P2 Tahun 2019 ini yaitu Rp.7.606.318.34,-, secara tegas Bapak Plt.Bupati Labuhanbatu, tadi mengatakan, akan memberikan hukuman (Punishment) kepada Para Camat, Kepala Desa dan Lurah yang tidak mampu mencapai realisasi target yang sudah ditetapkan, dan sebaliknya pasti akan memberikan penghargaan (Reward) atas pencapaian realisasi 100%.

Hukuman (Punishment) bagi para  pejabat yang terkait dalam hal pengelolaan PBB-P2 berupa evaluasi jabatan karena dianggab tidak mampu, kemudian terhadap Kepala Desa dengan tegas akan dilakukan pemotongan dana intensif para Kepala Desa yang dikelola Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu.

Terkait mengenai, para pengusaha, dan pemilik reklame, yang tidak mau membayar pajak bumi dan bangunan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, secara tegas akan dilakukan tindakan berupa penurunan reklame, papan merek toko, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (LD.03/2015, Tgl.27 Juli 2015). Intinya, penegakan Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Labuhanbatu sejak kepemimpinan Plt.Bupati Labuhanbatu harus berjalan dengan baik oleh OPD terkait. Jika tidak berjalan akan terkena hukuman dan jika berjalan dengan baik dipastikan bisa mendapat penghargaan, demikian yang dimaksudkan dalam arahan dan bimbingan Kepala Daerah tadi bro, dan hal itu menurut pandangan kita sebagai staf, sangat baik dan setuju karena memang seperti itulah seharus berjalan sehingga pembangunan daerah ini bisa semakin maju, jelas Supardi Sitohang.

Dalam acara ini juga, Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu, memulai inovasi baru dengan memberikan Penghargaan (Reward) berupa plakat kepada 7 (Tujuh) Perusahaan Wajib Pajak yang telah membayar kewajiban pajaknya tepat waktu, yaitu : PT. Rubber Hock Lie, PT. PLN Persero Area Rantauprapat, PT. Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, PT. Astra International Tbk Auto 2000 Rantauprapat, Hotel Platinum Rantauprapat dan CV. Indah Sakti Rantauprapat.

Kemudian, pada kesempatan acara tersebut, Plt. Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Muflih, S.H., M.M., disaksikan Kepala Bapenda Tomi Harahap, S.Sos, M.A.P., dan Kepala PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat H. Sujendi, melakukan pembayaran PBB-P2 di counter PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, jelas Supardi. [Rahmad]

TerPopuler