Ini Pengakuan Kades Bandar Kumbul Mengenai Siltap Mantan Kadus Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ini Pengakuan Kades Bandar Kumbul Mengenai Siltap Mantan Kadus

Rabu, 29 Mei 2019,
NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Setelah banyak diperbincangkan di Media Sosial dan diberitakan diberbagai Media Cyber (Online) terkait dengan penghasilan tetap (Siltap)/gaji mantan 5 Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang belum direalisasikan selama hampir setahun penuh, akhirnya keluar pengakuan dari Kepala Desa Bandar Kumbul MTH.

Pengakuan yang dikeluarkan Toha tentang penghasilan tetap (Siltap) kelima mantan Kepala Dusun tersebut dinyatakan dengan akan merealisasikan Siltap mantan Kepala Dusun segera. Namun, merealisasikan hak kelima mantan Kepala Dusun, menurutnya sesuai dengan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu.

"Kita siap bang untuk merealisasikan Siltap kelima mantan Kepala Dusun itu 5 bulan. Namun, kita mengarah ke PMD. Berapa bulan yang harus dibayarkan. Kapan pun siap, 24 jam siap."kata Toha ketika dikonfirmasi via selular milik seorang pendamping Desa Bandar Kumbul. Sabtu (25/5/2019) sekira pukul 11.27 Wib.

Tidak hanya ketika dikonfirmasi, Postingan status di Media sosial Facebook akun miliknya (foto.red) pun berbentuk suatu pengakuan. Dalam postingan statusnya di Facebook mengatakan permohonan maaf kepada mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul yang merasa bahwa dirinya belum merealisasikan Siltap. Namun, pada ujung kalimat beraroma kasar dan ada gambar kepala hewan bertanduk. "Sebelumnya sy mohon maaf. Bagi kamu yang merasa mantan Kadus di BK. Klau Marasa Gajimu sy tahan. Aku yg kau jumpai, jgn wartawan. Dulu aku minta maaf tak kau hargai. Apa x kau...Pants!!!???(icon berbentuk hewan-foto.red)"ucapan MTH di dinding media sosial Facebook membuat status. Namun kata Pants masih diragukan.

Hal merealisasikan Siltap kelima mantan Kepala Dusun itu, diaminkan dan dcetuskan awalnya dari seorang pendamping Desa Bandar Kumbul Syawal Siregar ketika menghubungi awak 17merdeka.com. "Kepala Desa mau merealisasikan Siltap kelima mantan Kepala Dusun Pak."katanya via selular. Sabtu (25/5/2019).

Dari kedua pernyataan tersebut, dikuatkan kembali dengan mengundang kelima mantan Kepala Dusun untuk dapat hadir di kantor Kepala Desa Bandar Kumbul. Menurut informasi, undangan tersebut dilayangkan guna merealisasikan Siltap kelima mantan Kepala Dusun.

Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT pun telah mengeluarkan maklumat yang cukup tegas atas permasalahan Siltap kelima mantan Kepala Dusun yang belum direalisasikan sudah hampir setahun. Diakui H Andi Suhaimi Dalimunthe, telah memegang surat segera merealisasikan Siltap tersebut

"Malam Ini saya sampaikan kepada seluruh rekan Pers, saya sudah panggil Kepala Desanya dan saya menyuruh untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan di Desanya dengan memberikan hak ke lima kepala dusun yang telah dipecat. Apabila itu tidak segera diselesaikan, maka saya akan  menonaktifkan sementara Kades tersebut. Dan saat ini, SK nya masih ada di tangan saya". tegas Bupati Labuhanbatu.

Lanjut H Andi Suhaimi Dalimunthe yang juga Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Labuhanbatu, dirinya mempertegas secara keorganisasian yang dipimpinnya. “Meskipun Kades tersebut Kader satu organisasi dengan saya di PP. Saya tidak pandang bulu, pastinya saya tak mau melihat ketidakadilan terjadi pada warga. Kades harus memberikan hak Kadus  yang belum diberikan haknya. Kadus itu sudah datang di saya kemudian dia bercerita tentang permasalahan mereka dengan Kadesnya”, Ujar Andi Suhaimi.

Koordinator LSM CIFOR M. Azhar Harahap ST menurut pengakuannya telah mendapat pendampingan kuasa pendamping dari kelima mantan Kepala Dusun telah membuat laporan secara tertulis ke Polres Labuhanbatu yang berbunyi dugaan korupsi.

"Kelima mantan Kepala Dusun itu memberikan kuasa pendamping kepada saya. Dari kuasa tersebut, saya meminta untuk menceritakan secara detail kejadian sebenarnya. Kemudian, hasil wawancara saya dengan kelima mantan Kepala Dusun tersebut saya laporkan secara tertulis ke Polres Labuhanbatu. Yang saya tembuskan ke Bupati dan Kejari Labuhanbatu. Selain itu, saya tembuskan ke Polda Sumut, karena sesuai dengan arahan seorang Perwira dari Unit Tipikor Polda Sumut ketika menerima laporan kelima mantan Kepala Dusun, Seorang anggota BPD dan seorang warga yang merasa dirinya difitnah."jelas Azhar.

Azhar juga meminta, kepada Bupati Labuhanbatu dan para penegak hukum agar memproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai hal dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh Kepala Desa. "Kami meminta kepada Bupati untuk tindak tegas, dan aparatur hukum segera melakukan penyidikan atas temuan tersebut. Jangan berlarut untuk memprosesnya. Kami (LSM CIFOR) akan mengawal kasus itu sampai tuntas dan sesuai dengan peraturan yang ada. Jika ada yang coba-coba main mata atas kasus tersebut, akan kami laporkan juga. Mau siapa pun itu."tegas Azhar.

Sempat menyeret-nyeret Bupati memberikan titipan amplop untuk wartawan perihal kasus dugaan rekondisi surat hasil Laboratorium Dinas Kesehatan dan surat rekomendasi dari Puskesmas yang berisikan ketidaklayakan air Depot isi ulang milik seorang warga Dusun Mailil Jae Desa Bandar Kumbul Nurhabibah Pasaribu, dan dugaan fitnah kepada pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Nurmala Hasibuan memotong uang bantuan yang disalurkan pemerintah untuk anggota PKH.

"Ini perintah Bupati pula bang. Katanya Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Kepala Dinasnya langsung turun. Dilakukan pengecekan kembali. Undang dua wartawan itu. Dititipkan pula amplop buat wartawan itu. Kalau sudah selesaikan, enggak ada telpon sana telpon sini kan bang. Mengenai hal ini juga, harus ditindak lanjuti pihak Inspektorat dan aparatur hukum."ucap Azhar menirukan perkataan MTH dalam rekaman yang ditunjukannya ke 17merdeka. Menurut Azhar, rekaman tersebut dikirim Ketua DPC Labuhanbatu KEWADI (Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia) via WhatsApp kepadanya.

Realisasi Siltap kelima mantan Kepala Dusun yang dipecat tidak sesuai prosedur tersebut, Azhar memberikan pernyataan tegas kembali. Dengan adanya perkataan Kepala Desa Bandar Kumbul (MTH) itu, adalah suatu bukti benar adanya tidak merealisasikan Siltap para Kepala Dusun. "Pernyataan MTH ke wartawan itu adalah suatu bukti tidak terealisasikan hak para mantan Kepala Dusun. Jika direalisasikannya Siltap itu dengan anggaran baru, lebih menjadi suatu bukti kuat. Kenapa ? Kemana anggaran sebelumnya digunakan. Kalau menurut Kepala Desa Siltap Kepala Dusun itu mau direalisasikan tapi yang bersangkutan (Kepala Dusun) tidak ke kantor Desa, kejujuran pihak Kaur lain saja yang diminta dipertanggung jawabkan. Kalau memakai anggaran baru, Harus dipertanyakan itu kembali." Tuturnya sambil mengatakan pihaknInspektorat telah mengeluarkan statement kepada Azhar.

Azhar telah menanyakan langsung kepada Camat Bilah Barat Nunggang Siregar tentang Siltap para mantan Kepala Dusun. Diperoleh keterangan dari Camat, semua pemberkasan terkait permasalahan Siltap para mantan Kepala Dusun diarahkan MTH ke Camat. Azhar juga mendengar informasi, surat penonaktifan Kades Bandar Kumbul telah dipegang Dinas PMDK Labuhanbatu. Selain itu, Siltap para mantan Kepala Dusun dibenarkan Camat Bilah Barat ditahan Kepala Desa.

"Ketemu dengan Camat beberapa hari lalu, ucapan Camat malah berbanding terbalik dengan ucapan MTH. Infonya surat penonaktifan Kades sudah di pegang Dinas PMDK. Bahkan Camat pun mengatakan, jika surat itu masuk ke kantor Camat, Pak Nunggang Siregar siap mengeluarkan surat rekomendasi. Camat juga membenarkan Siltap Kepala Dusun ditahan Kepala Desa."terang Azhar kembali.

Sebelumnya diberitakan, Siltap kelima mantan Kepala Dusun Desa Bandar Kumbul yang dipecat tidak sesuai prosedur alias cacad prosedur telah dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. Tak hanya cacad prosedur, produk hukum pun sudah jelas-jelas terucap pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. Bahkan, ketika ditanya tentang kelima mantan kepala Dusun melaporkan ke pihak Kepolisian, pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu menyetujuinya. Karena, keputusan sudah beralih di Kepolisian bukan Bupati.

"Cacad prosedur. Dari kelima mantan Kepala Dusun, siltap yang belum juga terealisasikan pada hal sudah tertuang pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), 2 bulan Siltap/gaji harus direalisasikan dan mengembalikan jabatan Kepala Dusun tersebut. Kalau mereka melapor, cocok kali. Saya dukung itu."ucap Raisan Siregar Inspektur Pembantu IV belum lama ini dikonfirmasi sembari mengatakan terkait keluarnya surat tidak layak konsumsi air depot isi ulang milik Nurhabibah Pasaribu warga Dusun Mailil Jae Desa Bandar Kumbul yang dikeluarkan pihak Puskesmas Janji dan hasil Laboratorium Dinas kesehatan Labuhanbatu masih pada pemeriksaan Inspektorat.

Seorang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bandar Kumbul Zulkifli Pulungan, yang juga bernasib sama dengan para mantan Kepala Dusun membenarkan Siltap tersebut belum direalisasikan Kepala Desa. "Benar, kelima mantan Kepala Dusun melaporkan ke saya, permasalahan mereka. Dengan menerima laporan itu, saya pun mendapat imbas juga. Saya tidak menerima honor. Pada hal saya masih memegang SK sampai saat ini."ujar Zulkifli.

Terkait laporan Kepala Desa ke Polres Labuhanbatu mengenai pencemaran nama baik hal dugaan pemakai narkoba, Zulkifli membenarkan kembali. Masyarakat kerap sekali membicarakan hal tersebut. Bahkan, dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat, ada bekas Mushola sempat dijadikan tempat untuk berpesta narkoba. "Cerita masyarakat memang adanya hal pemakai narkoba. Bekas Mushola saja sudah sempat menjadi basecamp infonya. Bukan saya saja yang mendengar hal itu. Pendamping Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, bahkan seorang Provost Polisi di Polres Labuhanbatu bisa ditanyakan. Jangankan saya, yang lain (masyarakat) saja sudah selalu menahan emosi dengan kelakuan Kepala Desa. Saya tak perlu berpanjang lebar menjelaskan hal itu. Cuma saya dan para mantan Kepala Dusun berharap terungkap Kebenaran yang ada di Desa Bandar Kumbul." Ucap Zulkifli belum lama ini dijumpai awak media di Polres Labuhanbatu terkait pemeriksaan mantan Kepala Dusun yang dilaporkan Kepala Desa perihal pencemaran nama baik.

Ahmad Bakti Hasibuan mantan Kepala Dusun yang dilaporkan Kepala Desa Bandar Kumbul MTH dengan dugaan pencemaran nama baik merasa semakin terdzolimi. "Sudahlah saya terdzolimi, malah saya kena lapor lagi. Saya memang benar mendengar cerita tentang narkoba itu dari masyarakat. Lebih jelas lagi, silahkan saja tanyakan langsung ke masyarakat dan mantan Kepala Dusun yang lain. [Rahmad]

TerPopuler