Pelepasan HGU PTPN V Untuk Masyarakat “Abu-Abu” Sejak 2 Tahun Silam ? Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelepasan HGU PTPN V Untuk Masyarakat “Abu-Abu” Sejak 2 Tahun Silam ?

Minggu, 22 Agustus 2021,



NUSANTARAEXPRESS, INHU - Siapa yang bermain dibelakang PTPN V, dari hearing pada 2 tahun lalu di kantor bupati bersama Forkopimda, masyarakat dan utusan PTPN V belum juga menemukan titik terang.


Pantauan Tim LMR-RI di lapangan, saling melempar masalah. Terbentur di meja-meja oknum tertentu. Karena kalau kita telusuri ke belakang, masalah HGU ini saling keterkaitan dengan permintaan masyarakat sebesar 20%.


Dibuktikan dengan surat yang di keluarkan oleh pihak management PTPN V pada Februari 2001 yang menyebutkan bahwa mereka mau melepaskan HGU sebesar 20% guna kebutuhan pasos dan pasum apabila pemerintah kabupaten Indragiri Hulu - Riau mengajukan permohonan.


Disisi lain, pemerintah kabupaten Indragiri Hulu melalui unsur bawah pemerintahan seperti kades hingga kecamatan sudah pernah melayang kan surat pada Agustus 2000 yang di tembuskan kepada bupati Indragiri Hulu pada saat itu dan surat lanjutan dari bupati Indragiri Hulu nomor 148/TP/525/2001 kepada management PTPN V untuk melepaskan sebagian HGU nya untuk lokasi pemekeraan desa/kecamatan.


Bahkan yang terbaru, masyarakat/pemerintah kecamatan sungai lala -desa sungai lala juga sudah menerima surat dari management PTPN V dengan nomor U-5.AMO II/X/432/VII/2019 untuk menandatangani surat  pernyataan tidak bersengketa.


Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan baru, siapa dibelakang PTPN V sehingga dengan cara sepihak mampu melayangkan surat pernyataan tidak pernah bersengketa dengan masyarakat padahal kita sma-sama tau bahwa apabila surat tersebut ditandangani oleh pejabat terkait dalam hal ini kepala desa bisa memungkinkan perpanjangan Kawasan HGU tanpa adanya pelepasan guna pasos dan pasum lagi.


Dalam pasal 35, 36, 37 dan 38 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU, pihak PTPN V jelas sudah tidk bisa mendapatkan rekomendasi untuk pembaharuan HGU dikarenakan ada faktor faktor yang tidak mampu di penuhi sebagai syarat utama pembaruan HGU diantaranya fasilitas pasum dan pasos yang masih termasuk ke dalam surat pengajuan HGU, letak perkebunan yang berada di tengah kota/ perumahan masyarakat, hingga menimbulkan sengketa.


Bahkan terhitung sejak juni 2021, PTPN V tidak berhak menjalankan aktivitas perusahaan dikarenakan tidak mempunyai legalitas secara asas universal, tidak boleh menggunakan tanpa adanya hak. Dalam arti saat ini pihak PTPN belum memegang HGU, juga artinya tidak bisa beroperasi, meskipun dalam masa perpanjangan/pembaharuan.


Belum ada suatu aturan yang membolehkan melakukan aktifitas terlebih dahulu di lahan yang diusahakan tanpa adanya HGU tersebut.  



Penulis : Andika, S.H

TerPopuler