TNI AL Sampaikan Masukan Pada Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

TNI AL Sampaikan Masukan Pada Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI

Jumat, 03 September 2021,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Rapat pembahasan RUU Landas Kontinen dilaksanakan dalam rangka menggantikan sekaligus memperbarui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang lahir sebelum Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982). 


Pada rapat yang dilaksanakan di gedung DPR hari Rabu 2 September 2021, TNI AL secara langsung dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. dan didampingi oleh Komandan Pushidrosal, Laksdya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P, Asisten Operasi Kasal Laksda TNI Dadi Hartanto, Panglima Koarmada 1 Laksda TNI Arsyad Abdulah dan Kepala Dinas Hukum TNI AL Laksma TNI L. Marpaung. 



Dalam kesempatan penyampaian pendapat dan masukan, Kepala Staf TNI AL menyambut baik usulan RUU yang merupakan pengembangan serta penyempurnaan hukum nasional dalam hal ini meliputi materi hukum, struktur hukum, budaya hukum serta sarana dan prasarana penaatan dan penegakan hukumnya. Selanjutnya Kepala Staf TNI AL menyampaikan bahwa Pengembangan materi hukum merupakan proses yang berkelanjutan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang relevan dengan perubahan ketentuan-ketentuan internasional yang mengatur tata hubungan antar negara.


 Sehingga bagi TNI AL, terkait proses penyempurnaan RUU tentang landas kontinen ini, sangat mengharapkan untuk nantinya tidak hanya dapat berfungsi sebagai pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum serta kebutuhan pembangunan nasional. Adapun pengaturan di dalam UU nomor 1 tahun 1973 yang masih merujuk kepada Convention on the continental shelf (1958) Genewa, dengan disepakatinya UNCLOS 1982, sebagai tatanan formal, dimana pendefinisian tentang landas kontinen dijelaskan secara lebih komprehensif dan telah diratifikasi oleh banyak negara termasuk Indonesia terutama terkait dengan penetapan batas-batas terluar landas kontinen suatu negara pantai, sehingga dirasakan perlu untuk dapat ditetapkan Undang Undang baru yang tidak hanya selaras dengan UNCLOS"82, akan tetapi juga dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjamin kepentingan nasional di Landas Kontinen, mulai dari aspek pengelolaan, pengawasan, perlindungan sampai dengan penegakan hukum dan kedaulatan sesuai dengan dinamika tantangan yang dihadapi dewasa ini serta pengakuan status Indonesia sebagai negara Kepulauan.


Pada kesempatan Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen siang hari ini, juga disampaikan masukan pendapat dari aspek penegakan hukum oleh Kabakamla, Laksdya TNI Aan Kurnia, yang didampingi oleh Deputi Operasi Bakamla dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Bakamla. Selain itu, jiga disampaikan beberapa tanggapan dari anggota dewan perwakilan dari fraksi PDIP, PKS, PAN serta PPP yang secara umum menanggapi positif usulan RUU ini, dan selanjutnya sebelum menutup rapat kerja hari ini, Ketua sidang menyampailan akan mengadakan pembahasan pendalaman pada tingkat panitia kerja komisi setelah memperoleh tanggapan masukan dari kementrian terkait lainnya yang di agendakan pada minggu II bulan ini. [*]

TerPopuler