Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 5 Tersangka Diamankan Polisi Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, 5 Tersangka Diamankan Polisi

Jumat, 12 November 2021,


NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Ungkap peredaran jaringan narkoba antar Provinsi Sumatera Utara-Riau, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu amankan 5 tersangka selama 2 pekan, Kamis (11/11/2021).


Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati kepada wartawan.

"Ya, Sat Narkoba berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jaringan Tanjung Balai, Labuhanbatu, hingga perbatasan Riau", Ujarnya.


Kata AKP Murniati, pengungkapan diawali Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio, pada hari Selasa (28/10/2021) berhasil menangkap AJS (25), Warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram bruto.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34), warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, di Lokasi Kebun Sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba, Sumatera Utara dengan barang bukti narkoba sabu-sabu 4 gram bruto.


Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Sumatera Utara dengan barang bukti 1 unit Hp Nokia, kemudian dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Sumatera Utara dirumahnya bersama seorang pembeli yaitu IQ (20), warga Kota Medan, Sumatera Utara dan dari mereka disita 2 gram bruto beserta uang tunai Rp 700.000.


Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso, Torgamba, Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara berhasil menyita Narkotika sabu-sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh Merek Guanyinwang warna hijau. 


Kepada petugas, IPL mengaku sudah 4 bulan terlibat peredaran narkoba dan sudah 3,5 kilogram yang berhasil diedarkannya di Rantauprapat hingga Torgamba, tersangka mengaku memperoleh narkoba dari Tanjung Balai.


Sehingga Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan selama 2 pekan di Tanjung Balai dan Tim kembali kemarin Rabu (10/11/2021) tidak berhasil, diduga informasi sudah bocor.


Selanjutnya, terhadap ke 5 tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara. (Her)

TerPopuler