Dirudal Paksa Sampai 4 Kali, Orang Tua Siswi di Bengkalis Lapor Polisi Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dirudal Paksa Sampai 4 Kali, Orang Tua Siswi di Bengkalis Lapor Polisi

Minggu, 30 Januari 2022,


 

NUSANTARAEXPRESS, PINGGIR - Seorang anak pelajar inisial TV (15) di kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis dengan tega melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan anak perempuan bawah umur (14) yang masih mengenakan baju sekolah di rumah pelaku, Rabu (19/01/22) sekitar pukul 11.45 WIB.


Atas perbuatan pelaku tersebut, team opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan perburuan dan menangkap pelaku pada hari Sabtu (29/01/22) sekita pukul 17.30 WIB, setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pinggir, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/15/I/2022/SPKT/RIAU/ BKS/SEK-PGR, tanggal 21 Januari 2022.

Menurut Kapolsek Pinggir Kompol Maitertika, bahwa awal perbuatan tak terpuji tersebut terungkap, ketika orang tua korban sedang bekerja ditelpon oleh korban untuk pulang. Dan mengatakan telah dipaksa hubungan layaknya suami istri sampai 4 kali di rumah pelaku. Dan kemudian keluarga korban melapor ke Polsek.


"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan dari korban, berupa 1 helai baju seragam sekolah warna hijau batik, 1 helai rok sekolah warna hitam, 1 helai celana dalam warna pink, 1  buah BH warna ungu, dan 1 helai Jilbab warna hitam, "terang Kapolsek. 


Sedangkan pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang - Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang - Undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 huruf d Undang - Undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.**

TerPopuler