Kemendagri Libatkan PUSHIDROSAL Bahas Penegasan Status Pulau Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Kemendagri Libatkan PUSHIDROSAL Bahas Penegasan Status Pulau

Rabu, 09 Maret 2022,


 

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam hal ini Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan melibatkan Pusat Hidro-oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dalam Rapat Pembahasan Status Pulau yang diselenggarakan di Hotel Rivoli Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (09/03/2022).

 

Rapat yang dipimpin oleh Dra. Astuti Saleh, Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri  tersebut membahas Penegasan Status Pulau sebagai dasar untuk pengukuran garis pantai dalam penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam laut provinsi.

 

Dalam kegiatan tersebut,  Pushidrosal diwakili oleh Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Danpushidrosal Kolonel Laut (P) Sunardi dan Kepala Dinas Geografi Maritim (Kadisgeomar) Kolonel Laut (KH) Muddan Zayadi, S.Si mewakili Danpushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat. Selain Pushidrosal, hadir pula perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Direkrorat Topografi TNI AD.

 

Sebagai Tim Teknis dalam penentuan batas daerah khususnya Batas Laut di suatu daerah, peran Pushidrosal dalam Penegasan Status Pulau sebagai dasar untuk pengukuran garis pantai sangat penting. Hal ini didasarkan bahwa Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional yang secara resmi (official) menerbitkan peta laut Indonesia bestandar internasional  yang dipakai sebagai rujukan bagi Kementerian/Lembaga dalam berkegiatan di laut.

 

Pushidrosal menyampaikan bahwa Penetapan dan penegasan batas daerah meliputi dari beberapa aspek antara lain  Aspek Yuridis, Aspek Teknis dan Pemetaan Kawasan Perbatasan di atas Peta ataupun di atas Basis Data Digital. Selain itu untuk memperjelas status pulau perlu pembahasan lebih lanjut, maka perlu dilaksanakan exercise kembali terkait pengukuran batas wilayah sesuai dengan kaidah pengukuran yang berlaku.

 

Sesuai Perpres Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor 9 tahun 2016, tentang Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian skala 1 : 50.000, pembahasan Penegasan Status Pulau bisa dipergunakan untuk penguatan pada Peta Laut Indonesia terbitan Pushidrosal. [*]

TerPopuler