Rutan Kelas I Depok Musnahkan 309 Barang Sitaan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Rutan Kelas I Depok Musnahkan 309 Barang Sitaan

Sabtu, 26 Maret 2022,

 


NUSANTARAEXPRESS, DEPOK - Rutan Kelas I Depok terus berupaya memastikan tidak adanya peredaran barang-barang terlarang di dalam area Blok Hunian dengan mengadakan sidak serta sinergitas dengan TNI, POLRI, BNN dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.


Karutan Kelas I Depok. Andi Gunawan mengatakan, pihaknya mencegah sedini mungkin peredaran barang terlarang dengan menerapkan tiga kunci pemasyarakatan sebagai penunjang untuk memastikan Keamanan dan Ketertiban (kamtib) telah secara konsisten gencar dilaksanakan.

“Pagi ini pasca melangsungkan Apel Siaga menjelang Bulan Suci Ramadan, kami melakukan Pemusnahan Hasil Sidak dalam rentang waktu 1 Januari–23 Maret 2022. Kegiatan yang disaksikan oleh Anggota TNI dari Divisi Infanteri 1 Kostrad ini pun berjalan dengan aman dan kondusif,” katanya, Kamis (24/3/2022).

Dia mengungkapkan, sebanyak 309 barang hasil sidak ini dimusnahkan, kegiatan ini merupakan bukti nyata akan komitmen Rutan Kelas I Depok untuk benar-benar membersihkan adanya peredaran barang-barang terlarang yang memasuki area blok hunian agar nantinya tidak menimbulkan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban.


Mari kita bersama-sama terus meningkatkan kewaspadaan kita dalam melaksanakan tugas. Agar nantinya tidak ada hal-hal yang dapat memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, ini semua kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Rutan Depok”, ucapnya. [JNI]

TerPopuler