Sarana Jaya Bekerja-sama dengan BPKH di Sektor Properti Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Sarana Jaya Bekerja-sama dengan BPKH di Sektor Properti

Rabu, 22 Juni 2022,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya bekerja - sama terkait investasi bidang infrastruktur. Kerja - sama ini meliputi infrastruktur sektor properti dan perumahan.


Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Agus Himawan mengatakan, bahwa misi perusahaan Sarana Jaya salah - satunya adalah menjalin kemitraan strategis untuk menciptakan nilai produk dan jasa yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas. 


Dalam menjalankan hal tersebut, Sarana Jaya melakukan kolaborasi, salah satunya dengan BPKH.


Kalau bisa kita wujudkan kerja sama investasi ini, maka harapannya akan menciptakan produk atau jasa. 

“Saya berharap akan menciptakan produk yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Jakarta ya. Kedepannya nanti kolaborasi ini dapat berperan aktif dalam mendorong pembangunan Kawasan di Kota Jakarta,” ujar Agus, Senin (20/6/2022).


Agus melanjutkan Sarana Jaya menyambut baik adanya peluang kerja - sama ini, mengingat sebagai salah satu BUMD Provinsi DKI Jakarta, Sarana Jaya memiliki peran untuk mendorong perekonomian Indonesia, termasuk melalui investasi dan penugasan Kegiatan Strategis Daerah hingga Proyek Pembangunan Nasional.


“Ada beberapa pembangunan strategis yang secara paralel kita kerjakan yaitu terkait permukiman, fasilitas pengolahan sampah antara hingga pembenahan kabel udara di Jakarta. Semoga kolaborasi menjadi awal kebaikan bagi masyarakat Indonesia khususnya Warga Kota Jakarta” tambahnya.


 Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) A. Iskandar Zulkarnain menyampaikan harapannya terkait kolaborasi yang dilakukan agar bisa mendukung pembangunan nasional khususnya di DKI Jakarta.


“Kolaborasi antara BPKH dan Sarana Jaya diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional khususnya di Kota Jakarta dan juga pemulihan ekonomi nasional dengan nilai manfaat BPKH di masa mendatang," pungkasnya.


Sesuai UU 34/2014,  pengurus (Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas) BPKH memiliki tanggung - jawab secara tanggung renteng atas kerugian penempatan investasi yang timbul atas kesalahan/kelalaian dalam pengelolaan. 


Maka, lanjutnya, setiap tindakan investasi BPKH perlu dikaji secara sangat teliti, khususnya mengenai risiko.


 Adapun misi perusahaan Sarana Jaya salah satunya menjalin kemitraan strategis untuk menciptakan nilai (value creation) produk dan jasa yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. 


Dalam menjalankan hal tersebut, Sarana Jaya melakukan kolaborasi, salah satunya dengan BPKH. (JNI)

TerPopuler