Ketua Koperasi BMB Ancam Cabut Izin Perusahaan HGU Bandel dan Demo Lanjutan Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Ketua Koperasi BMB Ancam Cabut Izin Perusahaan HGU Bandel dan Demo Lanjutan

Kamis, 08 September 2022,



NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU –  Dalam release nya Kuasa Hukum Koperasi Bumi Melayu Berjaya Rokan Hilir (Kop BMB) Syafrudin, S.H., M.H. meyampaikan lewat chat WA kepada awak media, menguraikan tentang akan dilakukan Demo susulan dan penyampaian kepada pihak berwajib agar semua perusahaan bandel atau tidak patuh aturan agar dicabut izinya dan angkat kaki dari Rohil. 


Seperti disampaikan bahwa Polres Rohil telah memfasilitasi pertemuan dengan 5 perusahaan pengelola Hak Guna Usaha (HGU) diantaranya PT. Tunggal Mitra Plantations, PT. Invomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Cibaliung, dan PT. Lahan Tani Sakti. Sedangkan dalam pertemuan ini dihadiri dari pihak pemerintahan Kapolres Rohil AKBP. Andrian Pramudianto SH.SIK.MSi beserta jajaran, Asisten II Rohil, Rahmarul Zamri, Dinas Koperasi Rohil, Kepala Sospol Rohil. Sedangkan dari pihak Kop BMB dihadiri oleh Ketua Kop BMB Hasan Basri, Kuasa hukumnya Syafrudin, SH, MH  dan beberapa pengurus lainya, yang  bertempat di Mapolres Rohil (25/08/2022) dan dikarenakan dalam mediasi ini tidak ditemukan titik terang serta jalan keluarnya maka dilakukan aksi unjuk rasa (29/08/2022) pada perusahaan PT Tunggal Mitra Plantation di Jalann Lintas Pujud Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.


Penjelasan Syafrudin, SH, MH tentang  kewajiban perusahaan pengelola HGU berupa 20 persen dari luas lahan HGU kepada masyarakat sebagaimana diamanahkan dalam  Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 % dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, hal ini juga berlaku bagi HGU perpanjangan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Provinsi Riau dan atau Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir wajib mengukur ulang luas HGU dan semua perizinan yang dimiliki oleh perusahaan pengelola HGU wajib memiliki papan atau plank didepan kantor perusahaanya sehingga public mengetahau izin yang dimiliki, masa berlakunya dan luas kebun yang mereka kelola serta hak-hak masyarakat yang telah mereka berikan juga wajib disampaikan pada papan pengumuman yang diletakan di depan kantor perusahaanya dan dapat dibaca dan diakses oleh masyarakat umum.


Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administrative berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan, semua upaya hukum dan administrasi akan kami lakukan semaksimal mungkin sampai keinginan kami terpenuhi. 


Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan Demo susulan yang lebih banyak lagi mengerahkan masa, jika ada aparatur Negara dan aparat pemerintah lainya yang membackup dan menghalang halangi kami tidak segan-segan untuk menindak mereka dan melaporkan mereka keatasan mereka, dan pihak berwajib, Tutup Syafrudin, SH, MH yang keseharianya juga menjadi pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan sering juga disapa sebagai Ongah dikalangan kerabat dan handaitaulanya. (Andri Asmara)

TerPopuler