Korupsi Rp2,9 M: Dua Orang di Panwaslu Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Korupsi Rp2,9 M: Dua Orang di Panwaslu Bengkalis Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 02 Desember 2022,

 

Ilustrasi


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Dua terdakwa, Dani Syofian mantan Sekretaris Panwaslu dan Rahyuna Indra mantan Bendahara Panwaslu Kabupaten Bengkalis tahun 2015 silam akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru masing-masing 7 tahun penjara.


Selain itu, kedua terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,468 miliar lebih, jika tidak dibayar uang pengganti yang dimaksud dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda para terdakwa dapat disita dan di lelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti dan jika kedua terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.


Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Senin (28/11/22) kemarin seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru.


Vonis ini lebih ringan sedikit dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).


Kemudian, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut juga dihukum hakim harus membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.


Atas putusan tersebut, PU Kejari Bengkalis masih menyatakan pikir-pikir.


"Atas putusan ini kita masih pikir-pikir, "ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal, S.H kepada wartawan, Rabu (30/11/22).


Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UI RI Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ini dituduh melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis yang digelontorkan tahun anggaran 2015 silam untuk kegiatan Pilkada Bupati Bengkalis periode 2015-2020.


Keduanya paling bertanggung jawab melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.


Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penyelidikan, ternyata ditemukan kerugian yang cukup fantastis, mencapai total Rp2,9 miliar akibat dana yang digunakan tanpa ada lampiran pertanggungjawaban yang jelas.**

TerPopuler