Polres Labuhanbatu Melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Print Friendly and PDF -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Labuhanbatu Melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 16 Februari 2023,


NUSANTARAEXPRESS, LABURA - Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu berawal info masyarakat di  Div I Pondok Ema Aek Korsik Desa Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, (14/2/23). Bahwasanya di Desa Aek Korsik Kec Aek Kuo Kab Labuhanbatu utara sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu.


Mendapat informasi tersebut, team opsnal bergerak cepat, hingga tiba di lokasi sekitar jam 11 malam kemudian team menyusun rencana dan melakukan pengamatan dan  akurat, tanpa menunggu waktu lama team Langsung  melakukan penggerebekan ke sebuah pondok yang ada di Div I Pondok Ema Aek Korsik dan menemukan Tsk.CA Als IL, sedang jongkok sambil membungkus  narkotika jenis sabu sabu di dapur pondok tersebut.




Kemudian team langsung mengamankan  CA Als IL dan barang bukti tersebut diatas, Selanjutnya team menginterogasi  kebenaran dan dari mana di dapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan Tsk.CA Als IL mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu   tersebut  benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang berinisial IP, warga Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.   


Selanjutnya  team membawa terduga pelaku CA Als IL dan barang bukti ke kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan Proses Hukum.


CA als IL dijerat dengan Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Her]

TerPopuler